Salin Artikel

Ajakan Menikah Ditolak, Pria Ini Sebar Video Porno Mantan Kekasihnya, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sakit hati ajakan untuk menikah ditolak, DP (21) seorang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan menyebarkan video porno dengan pacarnya sendiri insial APS (21) di media sosial.

Akibatnya, APS yang tak terima dengan perbuatan pelaku, membuat laporan ke polisi hingga akhirnya DP ditangkap di kediamannya, Selasa (23/11/2021).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian itu bermula saat korban dan pelaku masih menjalin hubungan.

Di tengah perjalanan, korban pun mengakhiri hubungan dengan DP. Setelah itu, pelaku pun meminta korban untuk kembali menjalin hubungan dan menikah dengannya.

Namun, ajakan menikah itu pun ditolak oleh APS dan membuat DP menjadi kesal.

DP yang mengetahui kata sandi akun Facebook milik korban, langsung mengunggah video berdurasi 12 detik tersebut.

Video itu lalu menyebar dan diketahui oleh teman dari korban.

“Antara korban dan pelaku memang saling mengetahui password akun Facebook masing-masing karena sudah berpacaran selama tiga tahun. Sehingga video itu di-upload oleh pelaku dan seakan-akan disebarkan sendiri oleh korban,” kata Tri kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Tri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan motif DP menyebar video itu karena sakit hati dengan korban akibat ajakan menikahnya ditolak.

Hal itu membuatnya nekat menyebarkan video tersebut.

“Barang bukti handphone yang digunakan untuk merekam sudah kita amankan, pelaku juga masih kita periksa,” ujar Tri.


Direkam sendiri oleh pelaku

Sementara itu, tersangka DP mengakui ia sakit hati ajakan menikahnya ditolak oleh korban.

Adapun video itu direkam dan diunggah sendiri oleh pelaku melalui akun media sosial korban.

“Ketika saya minta balikan (pacaran) untuk menikah ditolak saya jadi marah. Video itu direkam sendiri saat kami berhubungan, yang menyebarkannya saya pakai akun Facebook korban,” kata pelaku saat di Polrestabes Palembang.

Atas perbuatannya DP terancam dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara selama 6 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/160723578/ajakan-menikah-ditolak-pria-ini-sebar-video-porno-mantan-kekasihnya-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke