Salin Artikel

Jaksa Limpahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KMP Marsela ke Pengadilan

Berkas yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon itu milik tersangka LT, BTR, dan JJL.

“Hari ini berkas tiga tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan KMP Marsela telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum, dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada Kompas.com, Rabu.

Menurutnya, pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka itu dilakukan setelah penuntut umum merampungkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi anggaran pengelolaan KMP Marsela pada 2016 dan 2017.

Dengan pelimpahan tiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Ambon, maka kasus yang merugikan uang negara hingga Rp 2,1 miliar itu tak lama lagi akan disidangkan. 

"Dengan begitu perkara ini akan segera disidangkan," ujarnya.

Tersangka LT merupakan mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur PT Kalwedo. Sedangkan BTR adalah mantan Direktur PT Kalwedo yang menggantikan LT.  Adapun tersangka JJL saat itu menjabat Direktur Keuangan.

PT Kalwedo merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya yang mengelola operasional KMP Marsela.

Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi KMP Marsela terungkap dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemda MBD kepada PT Kalwedo untuk mencairkan dana Rp 10 miliar.


Dari total dana penyertaan modal tersebut, PT Kalwedo hanya menerima Rp 1,5 miliar. Sisanya diduga masuk ke kantong pribadi sejumlah pejabat di PT Kalwedo.

Dana yang masuk ke PT Kalwedo tertuang dalam SP2D nomor 0776/SP2D/BUDl/IV/2016, tanggal 25 April 2016 sebesar Rp 1,5 miliar.

Dana itu ditransfer Pemda Maluku Barat Daya ke nomor rekening milik PT Kalwedo pada Bank Maluku cabang Wonreli.

KMP Marsela telah mengalami kerusakan dan sudah tidak lagi beroperasi sejak 2016. Meski begitu, terindikasi sejumlah pejabat di PT Kalwedo menjadikan kondisi ini untuk menikmati dana subsidi dari Kementerian Perhubungan.

Untuk tetap mendapatkan dana subsidi, oknum pejabat PT Kalwedo membuat laporan palsu pelayaran KMP Marsela. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Maluku kerugian Negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/152424478/jaksa-limpahkan-berkas-3-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-kmp-marsela-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke