Salin Artikel

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Kubu Moeldoko soal Hasil KLB Partai Demokrat, Begini Respons Emil Dardak

"Tentu kami kembali bersyukur atas terwujudnya keadilan di lembaga hukum negara kita tercinta," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).

Putusan tersebut menurut dia memperkokoh landasan hukum dari keputusan Kemenkumham yang telah mengedepankan profesionalisme dan mewujudkan keteladanan dalam kehidupan politik di Indonesia.

"Ini teladan yang baik dan preseden baik bagi dunia politik di negeri ini," jelas wakil Gubernur Jawa Timur ini

Di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kata dia, Partai Demokrat akan tetap konsisten mengabdi kepada masyarakat.

"Kami kader Partai Demokrat akan tetap bersama rakyat untuk mewujudkan kemaslahatan bersama," jelasnya.

Seperti diberitakan, PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Moeldoko terkait hasil KLB Deli Serdang.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari situs PTUN Jakarta, Selasa (23/11/2021).


Pihak penggugat adalah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan mantan kader Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun.

Sementara pihak tergugat yakni Menkumham, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Dalam gugatannya, penggugat meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan Surat Menkumham Nomor M. HH.UM.01.10-47, perihal Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021–2025, tanggal, 31 Maret.

Penggugat juga meminta Menkumham untuk mencabut surat tersebut serta mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021–2025.

Adapun putusan ini diambil oleh hakim ketua Enrico Simanjuntak serta dua hakim anggota, Budiamin Rodding dan Sudarsono pada Selasa (16/11/2021).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat dan perubahan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko berdasarkan hasil KLB Deli Serdang.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna, Rabu (31/3/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/144118878/ptun-jakarta-tolak-gugatan-kubu-moeldoko-soal-hasil-klb-partai-demokrat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke