Salin Artikel

Gubernur Banten Beri Bocoran Kenaikan UMK Tahun 2022: Tidak Akan Kurang dari Pusat...

Kenaikan akan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) sebesar 1,63 persen atau Rp 40.000.

"Jadi acuannya itu dari situ (UMP) ke UMK. Kita provinsi acuannya dari menteri, kita acuannya dari kota kabupaten," kata Wahidin kepada wartawan di Gedung DPRD Banten.

Menurut Wahidin, besaran UMP sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian dan keputusan kenaikannya lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan kementerian sebesar  1,09 persen.

"Ya minimal tidak kurang dari acuan kita, dari pusat kan kita enggak kurang. Kalau kurang kita diuber-uber," ujar Wahidin.

Dia pun mengaku tidak melarang buruh untuk demo memprotes penetapan UMP dan UMK yang tidak sesuai dengan keinginan buruh.

Serikat buruh sebelumnya menginginkan adanya kenaikan UMP sebesar 8,9 persen, sedangkan UMK se-Provinsi Banten diminta naik 13,5 persen.

"Saya berangkat dari ketentuan, saya melaksnakan perintah dan keajiban, kan ada edaran menteri dalam negeri," tandas Wahidin.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203 atau naik Rp 40.000 dari tahun 2021.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani Wahidin Halim tanggal 18 November 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/142422378/gubernur-banten-beri-bocoran-kenaikan-umk-tahun-2022-tidak-akan-kurang-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke