Salin Artikel

Palembang Jadi Zona Hijau Covid-19, Kegiatan Perkantoran Diperbolehkan Buka 75 Persen

PALEMBANG, KOMPAS.com- Kota Palembang, Sumatera Selatan saat ini telah ditetapkan sebagai zona hijau setelah dinyatakan tak ada lagi penambahan kasus baru Covid-19 di wilayah tersebut.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, penetapan zonasi itu sesuai surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendragri) pada Selasa (23/11/2021).

Perubahan status zonasi itu, menurut Harno, dikarenakan tingkat kedisiplinan masyrakat terkait protokol kesehatan yang telah tinggi, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan.

“Dari surat yang dikeluarkan Kemendagri, kegiatan kantor yang sebelumnya hanya 50 persen. Sekarang sudah diperbolehkan 75 persen karena Palembang sudah masuk zona hijau,” kata Harno di Palembang, Rabu (24/11/2021).

Harno menjelaskan, dengan adanya perubahan status zonasi tersebut diharapkan perekonomian di Palembang dapat kembali pulih.

Meski demikian, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak terlena dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan baik agar penularan virus Corona dapat dicegah.

“Kegiatan masyarakat di mal dan pasar sekarang sudah diperbolehkan, kondisi sekarang ini berkat ada kerja sama pemerintah dengan masyarakat yang baik sehingga Palembang kembali zona hijau,” ujarnya.

Namun, Harno mengaku belum bisa mengambil kebijakan terkait penetapan PPKM level 3 yang direncanakan oleh pemerintah pusat menjelang natal dan tahun baru untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kita lihat nanti, tentu apa yang menjadi kebijakan pusat akan ada hal baik, namun kita juga akan memikirkan dampak dari ekonomi yang saat ini membaik," ungkap Harno.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/133325778/palembang-jadi-zona-hijau-covid-19-kegiatan-perkantoran-diperbolehkan-buka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke