Salin Artikel

UMK Karangasem Bali Hanya Naik Rp 1, Jadi Rp 2.555.470

Jumlah itu naik sebesar Rp 1 dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 2.555.469.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karangasem, I Nyoman Suradnya membenarkan adanya kenaikan UMK sebesar Rp 1 tersebut.

"Sudah disepakati, kenaikan (UMK) Rp 1. Kita sudah ada berita acaranya," kata Suradnya saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).

Suradnya mengatakan, dasar penetapan Rp 1 tersebut dilakukan berdasarkan kajian Undang-undang hingga Peraturan Pemerintah.

Ia memastikan, angka Rp 1 tersebut sudah disepakati berbagai pihak, baik dari serikat pekerja hingga pengusaha.

"Tidak ada penolakan, dari perwakilan-perwakilan itu memang sepakat. Kita kan dari dewan pengupahan sudah hadir, Apindo juga sudah hadir, disaksikan teman-teman instansi terkait di sini. Kita sudah pertemuan juga antara serikat pekerja dengan Apindo," kata dia.

Suradnya mengatakan, meski UMK telah disepakati sebesar Rp 2.555.470, tidak semua perusahaan akan mampu secara finansial memenuhi kewajiban UMK tersebut.

Alasannya, kondisi perusahaan atau tempat usaha yang mempekerjakan orang tersebut sedang dalam kondisi terdampak pandemi Covid-19.

Pihaknya berharap, pandemi Covid-19 segera berlalu sehingga seluruh sektor usaha yang ada di Kabupaten Karangasem bisa kembali bergerak dan beroperasi secara normal.

Ia pun berjanji akan kembali mendatangi serta membina perusahaan yang belum menerapkan UMK secara bertahap. 

Dengan demikian hak pekerja untuk mendapatkan upah sesuai UMK bisa terealisasi.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/132251978/umk-karangasem-bali-hanya-naik-rp-1-jadi-rp-2555470

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke