Salin Artikel

Wanita Cianjur yang Tewas Disiram Air Keras Diduga Korban Kawin Kontrak

Korban berinisial S (21) meninggal di rumah sakit akibat luka bakar di sekujur tubuh akibat disiram air keras oleh suaminya AL (47).

Herman menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian, dan berharap pelaku diganjar hukuman maksimal.

"Hukum seberat-beratnya, saya geram, marah," kata Herman saat dihubungi via telepon, Selasa (22/11/2021).

Menurut Herman, S diduga menjadi korban praktik kawin kontrak.

Pasalnya, dari informasi yang didapat, korban tidak dinikahkan oleh pihak keluarga, melainkan oleh salah seorang tokoh agama setempat.

"Informasi tadi, itu dinikahkannya bukan sama keluarganya," ujar dia.

Berkaca pada kasus ini, Herman mengingatkan warganya untuk menghindari praktik kawin kontrak serupa.


Apalagi, menurut Herman, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur.

"Hati-hati, jangan tergiur dengan uang. (Menikah) itu harus jelas bibit, bebet, dan bobotnya (asal usulnya)," ujar Herman.

Adapun pelaku merupakan seorang warga Arab Saudi yang baru 1,5 bulan menikah dengan korban.

Pelaku ditangkap di Bandar Soekarno-Hatta saat hendak menaiki pesawat untuk kabur ke negara asalnya.

Polres Cianjur menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis.

Bahkan, pelaku terancam hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/103319678/wanita-cianjur-yang-tewas-disiram-air-keras-diduga-korban-kawin-kontrak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke