Salin Artikel

Gunungkidul UMK Terendah Se-DIY, Separuh Pengusaha Kesulitan Bayar Upah

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, DI Yogyakarta, mengeklaim baru separuh perusahaan yang mampu membayar sesuai upah minimum kabupaten (UMK).

"Setidaknya ada sekitar 50 sampai 60 persen perusahaan yang mampu membayar upah sesuai ketentuan," kata Ketua KSPSI Gunungkidul Budiyono saat dihubungi wartawan, Selasa (23/11/2021).

Dia mengatakan, banyak perusahaan yang beroperasi di Gunungkidul bukanlah dalam skala yang besar.

Selain itu, pekerja di Gunungkidul cenderung mudah untuk diajak negosiasi soal upah.

Selama ada kesepakatan antara kedua belah pihak, upah rendah tidak jadi masalah.

"Banyak pekerja yang memilih diam meski upahnya di bawah standar UMK," ucap Budi.

Pihaknya hanya berharap jika perusahaan mampu diharapkan bisa membayar buruh dengan standar UMK, dan jika sudah dipenuhi buruh juga harus bekerja secara profesional.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul Heru Tricahyanto mengakui hal itu, tetapi ada beberapa faktor, di antaranya ketidakpatuhan atau bisa juga ketidakmampuan.

Ketidakmampuan ini bisa ditemukan untuk pengusaha skala kecil atau mikro.

Dia menjelaskan, UU Nomor 36/2021 tentang Pengupahan juga sudah menyebutkan bahwa standar UKM dikecualikan bagi sektor usaha mikro.

Merujuk pada regulasi itu, upah pekerja di usaha mikro ditentukan sesuai kesepakatan. Namun, tetap ada indikator yang mendasari.

"Seperti paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat dan minimal 25 persen di atas batas garis kemiskinan di tingkat provinsi," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) telah mengumumkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 4,30 persen menjadi Rp 1.840.951,53.

Selain itu, HB X juga mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/Kota (UMK) 2022. Dari lima kota dan kabupaten di DIY, Gunungkidul menjadi daerah yang paling tinggi kenaikan UMK-nya. 

Kemudian, disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.

"(UMK) Gunungkidul Rp 1.900.000 naik Rp 130.000 atau 7,34 persen," kata HB X di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Jumat (19/11/2021).

Untuk Kota Yogyakarta, UMK 2022 ditetapkan menjadi Rp 2.153.970. Jumlah itu naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021.

Di Kabupaten Sleman, UMK 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.001.000. Jumlah itu naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021

Kabupaten Bantul menjadi Rp 1.916.848, naik Rp 74.388 atau 4,04, persen. Adapun Kabupaten Kulonprogo menjadi Rp 1.904.275, naik Rp 99.275 atau 5,50 persen. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/081435178/gunungkidul-umk-terendah-se-diy-separuh-pengusaha-kesulitan-bayar-upah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke