Salin Artikel

PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Obyek Wisata di Jombang Bakal Ditutup

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang Budi Winarno mengatakan, rencana penutupan berbagai obyek wisata itu merujuk pada kebijakan pemerintah yang memberlakukan PPKM Level 3.

PPKM Level 3 bakal diterapkan pemerintah di seluruh daerah di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menurut Budi, penerapan PPKM Level 3 bertujuan mencegah ledakan kasus Covid-19 setelah pelaksanaan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pihaknya pun bersiap menerapkan berbagai ketentuan PPKM Level 3, termasuk membatasi akses masyarakat ke kawasan wisata.

"Kalau merujuk pada aturan PPKM Level 3, memang ada rencana untuk menutup obyek wisata," kata Budi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/11/2021).

Ia menjelaskan, pembatasan akses masyarakat ke lokasi wisata bertujuan mencegah terjadinya kerumunan.

Pengendalian terhadap munculnya kerumunan, diharapkan bisa mencegah lonjakan kasus Covid-19 selepas libur Natal dan Tahun baru.

"Karena koridornya untuk mencegah agar jangan sampai ada lonjakan kasus pasca libur Nataru, maka kita akan mengikuti ketentuan Level 3," ujar Budi.

Sebelumnya, saat memimpin kegiatan "Tilik Desa" di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Senin (22/11/2021), Bupati Jombang Mundjidah Wahab, menyampaikan rencana penutupan seluruh obyek wisata.

Mundjidah mengatakan, wilayahnya saat ini menerapkan PPKM Level 1 seiring dengan turunnya kasus harian Covid-19 serta pencapaian vaksinasi diatas 75 persen.

Saat penerapan PPKM Level 3, tutur Mundjidah, akan dilakukan pengetatan pada sejumlah sektor termasuk penutupan operasional obyek wisata dan tempat hiburan.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/222515378/ppkm-level-3-saat-libur-natal-dan-tahun-baru-obyek-wisata-di-jombang-bakal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke