Salin Artikel

Beritakan Kasus Dugaan Korupsi di Palopo, Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Penjara

PALOPO, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada seorang jurnalis bernama Muhammad Asrul

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo Hasanuddin mengatakan, terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangan seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan," kata Hasanuddin saat membacakan putusan, Selasa (23/11/2021).

Kasus hukum yang menimpa Asrul berawal saat ia menulis tiga berita soal dugaan korupsi.

Ketiga berita tersebut yakni, Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11M yang terbit pada 10 Mei 2019, Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik untuk Faird Judas? yang terbit 25 Mei 2019.

Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Azis Dumpa  mengatakan, sejak kasus bergulir, kliennya tidak pernah berproses di Dewan Pers.

“Sejak awal memang kami berpendapat bahwa harusnya kasus ini berproses di Dewan Pers, kemudian Dewan Pers nanti menilai apakah melanggar kode etik atau tidak, tapi kan sampai hari ini tidak pernah ada proses pemanggilan di Dewan Pers, tidak pernah ada pengambilan keterangan di Dewan Pers, dan Dewan Pers juga sudah pernah mengeluarkan surat yang mengatakan bahwa berita yang ditulis adalah produk jurnalistik,” kata Azis.

Azis menambahkan, ketiga berita yang ditulis asrul merupakan karya jurnalistik yang telah diakui pihak Dewan Pers.

“Jadi karena itu hakim menilai bahwa sudah ada proses dari Dewan Pers karena ahli sudah memberikan keterangan dan penyidikan, tapi kami tetap berpegang pada surat yang keluar kalau tidak salah pada 4 April 2020 yang menyatakan bahwa berita yang ditulis adalah produk jurnalistik, oleh karena itu kami akan mempertimbangkan upaya hukum untuk melakukan banding,” ucap Azis.

“Kami nanti akan melihat bahwa perkara ini bagi kami kalau diikuti diperkara yang lain maka ini menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” tambah Azis.       

Menurut Azis, vonis tiga bulan penjara yang dijatuhkan pada Asrul substansinya bukan pada penahanannya, tapi apa yang diharapkan tidak sesuai.

“Menurut kami sebenarnya sudah melanggar asas peradilan, sederhana, dan biaya murah. Harusnya kan peradilannya bisa putus, tapi yah itulah kendala yang kami hadapi karena perjuangan untuk mendampingi Asrul harus menempuh jarak dan biaya yang tidak sedikit, juga waktu yang memakan hingga sembilan bulan,” tutur Azis.

Di hadapan awak media, Asrul mengatakan, setiap agenda sidang harus bolak balik dari Makassar ke Palopo dan sebaliknya.

“Kami sudah pernah meminta dalam persidangan agar saya tetap di Makassar karena pertimbangan biaya dan waktu, lagi pula sidang dilakukan secara daring tapi tidak diterima. Untuk itu, saya berterima kasih kepada kawan jurnalis dan aktivis yang telah membantu saya, tetap kritis lebih menyorot lagi Pemerintah Kota Palopo, dan selanjutnya kami akan berjuang di Makassar untuk banding,” jelas Asrul.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/210916978/beritakan-kasus-dugaan-korupsi-di-palopo-jurnalis-asrul-divonis-3-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke