Salin Artikel

Terungkap, Motif Pemerkosaan dan Penganiayaan Siswi SD di Malang

MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota mengungkap motif dalam kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap siswi kelas 6 sekolah dasar (SD) di Kota Malang.

Korban dan pelaku disebut sudah saling kenal, namun tidak akrab.

Motif penganiayaan itu dilatari rasa kesal. Semula, korban disetubuhi oleh pelaku berinisial Y.

Istri siri dari Y tersebut mengetahui kejadian itu.

Karena kesal, istri dari pelaku Y lantas mengajak temannya untuk menginterogasi korban sampai akhirnya terjadi penganiayaan seperti dalam video yang viral di media sosial.

"Kejadian itu berawal pada saat korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan. Nah, setelah itu, istri dari si pelaku itu mengetahui kejadian tersebut (persetubuhan), serta membawa beberapa temannya untuk menginterogasi, menanyakan sampai dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap si korban," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, di Mapolresta Malang Kota, Selasa (23/11/2021).

Hasil penyelidikan dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan sebanyak 10 orang yang masih berstatus anak sebagai pelaku, baik pelaku penganiayaan atau persetubuhan.

Meski begitu, 10 orang tersebut masih berstatus saksi. Polisi masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari 10 orang tersebut.

"Masih sebagai saksi, kami akan melalukan gelar perkara sesuai dengan peran masing-masing," kata dia.


Polresta Malang Kota memastikan bahwa pelaku pemerkosaan dan penganiayaan terhadap siswi kelas 6 sekolah dasar (SD) di Kota Malang masih berstatus anak.

"Korban ini dan para pelaku status masih anak. Sehingga kami bekerja sama dengan psikolog terus P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan Bapas (Balai Pemasyarakatan) dalam penanganan ini," kata Budi Hermanto.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, semua pelaku dikategorikan sebagai anak karena usianya masin di bawah umur.

Termasuk pelaku yang sudah menikah siri. Menurutnya, menikah siri tidak menghilangkan statusnya sebagai anak.

"Suami istri itu adalah pasangan masih pernikahan siri, belum resmi. Jadi, kami anggap itu masih anak dan di dalam Undang-Undang masih dianggap anak," kata dia.

Diketahui, HN (13) seorang siswi kelas 6 sekolah dasar (SD) swasta di Kota Malang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan pada Kamis (18/11/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/204030678/terungkap-motif-pemerkosaan-dan-penganiayaan-siswi-sd-di-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke