Salin Artikel

Baru Saja Bebas dari Penjara, Pria Ini Malah Ajak 2 Istri, Anak, dan Bayinya Bobol Warung

Tak tanggung-tanggung dalam aksinya membobol sebuah warung, ia melibatkan dua istrinya, anaknya bahkan membawa serta bayinya. 

OF, pria asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, beraksi bersama dua istrinya yakni LS (39) dan AS (25) dan seorang anaknya inisial DA (19). Saat beraksi, LS membawa serta bayinya. 

Bobol warung

Kapolres Musi Rawas AKBP Efranedy mengatakan, OF bersama keluarganya diketahui telah tiga kali beraksi melakukan aksi pembobolan rumah.

Terakhir, keluarga itu diketahui membobol warung milik korban inisial SI (39) di Desa Srimulyo, Kecamatan STL Terawas pada Jumat (8/10/2021) kemarin.

"Dari lokasi tersebut pelaku mengambil uang Rp 4 juta, satu unit handphone ,tiga tabung gas dan rokok. Total kerugian korban mencapai Rp 8 juta. Para pelaku ini semuanya keluarga, suaminya yang menjadi otak pencurian,"kata Kapolres saat melakukan gelar perkara, Selasa (23/11/2021).

Aneka peran suami, dua istri dan anak

Dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan pelaku setidaknya sudah tiga kali beraksi melakukan pembobolan di rumah warga.

Satu keluarga ini pun saat beraksi berbagi peran, dimana OF bersama anaknya DA sebagai eksekutor. Sementara, istri pertamnya LS memantau lokasi kejadian.

"Setelah situasi dirasa aman, OF dan anaknya masuk ke dalam dengan mencungkil pintu. Sementara, istri keduanya AS ikut menikmati hasil curian tersebut," ujarnya.


Bawa bayi agar tak dicurigai

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat menambahkan, OF juga membawa bayi dalam aksinya, yakni putra keduanya dari istri pertamanya LS, yang kebagian tugas memantau situasi.

LS bertugas memantau lokasi kejadian di atas motor sambil mengasuh bayi agar tak dicurigai warga.

"Dugaannya pelaku ini lebih dari tiga kali, kita masih akan kembangkan. Ketiganya memang satu keluarga dan OF juga seorang residivis kasus pencurian yang baru keluar penjara," jelasnya.

Alasan bawa anak istri beraksi

Sementara, pengakuan tersangka OF ia baru saja keluar beberapa waktu lalu setelah enam bulan dipenjara aras kasus pencurian ayam.

OF sengaja membawa istri dan anaknya saat beraksi agar tak dicurigai warga.

"Terpaksa karena untuk kebutuhan keluarga, istri saya juga mau," ujar OF singkat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/173120778/baru-saja-bebas-dari-penjara-pria-ini-malah-ajak-2-istri-anak-dan-bayinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke