Salin Artikel

Pelepasan Tanah Kerap Bermasalah di Papua, Ini Saran KPK

JAYAPURA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberi saran kepada seluruh stakeholder di Papua yang kerap memiliki masalah dalam melakukan pelepasan lahan.

Kepada media usai pembukaan Rapat Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Papua, Jayapura, Selasa (23/11/2021), ia menyarankan agar pembayaran lahan tidak diberikan kepada perorangan.

Dia menuturkan, seluruh lahan di Papua merupakan kawasan adat sehingga pada proses pelepasannya harus melalui lembaga adat yang ada di masing-masing kabupaten/kota.

"Seharusnya kalau itu tanah adat itu harus dibentuk lembaga adatnya supaya didaftarkan, jangan perorangan, pemerintah daerah harus mendorong itu supaya penyelesaiannya lebih komprehensif, ketika ada pihak adat ada yang mengklaim itu harus lewat lembaga adat," tutur Alex.

Alex menambahkan, ada kecendrungan perusahaan yang ingin melakukan investasi di Papua saat harus melakukan pelepasan lahan, mereka akan membayarkannya secara tunai dan hal itu ia anggap kurang efektif.

Dia menyebut, pihak adat sebagai pemilik lahan seharusnya diberikan kepemilikan saham karena sebagian besar masyarakat adat di Papua belum memiliki kemampuan manajerial keuangan yang baik.

"Akan lebih bijak kalau perusahaan itu memberikan share saham di dalam perusahaan yang akan melakukan investasi," kata dia.

Alex juga mendorong agar adanya kolaborasi antar pihak-pihak terkait yang ingin melakukan investasi di Papua.

Ia mencontohkan, kolaborasi antara PLN dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam membuat sertifikat tanah di berbagai aset milik PLN dianggap efektif dalam mengatasi masalah lahan di Papua.


"Jadi, dengan kolaborasi ini PLN kami prioritaskan karena rasio aset yang bersertifikasi tergolong masih rendah, namun asetnya sangat besar. Proses sertifikasi ini penting sebagai perlindungan hukum karena sangat rawan jika aset tanah belum memiliki alas hukum yang sah," kata dia.

Terkait masalah tersebut, PT PLN (Persero) bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan KPK merampungkan sertifikasi terhadap 45 aset bidang tanah di Provinsi Papua sepanjang 2021.

"Secara total, aset ketenagalistrikan yang diamankan adalah senilai Rp 19 miliar berupa pembangkit listrik, transmisi saluran udara tegangan tinggi (SUTT) dan gardu induk," ujar Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara Syamsul Huda.

Pada tahun lalu, sambung Syamsul, kolaborasi tersebut mengamankan sebanyak 20.000 sertifikat tanah dengan nilai aset mencapai Rp 6,3 triliun.

"Pada tahun ini, PLN sudah menerima lebih dari 16.000 sertifikat tanah tambahan seluruh Indonesia. Perolehan ini, lanjut Huda, masih akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti," tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/163855878/pelepasan-tanah-kerap-bermasalah-di-papua-ini-saran-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke