Salin Artikel

2 WN China Ditangkap di Tambang Batu Bara Ilegal

Kedua warga negara asing itu berinisial LS (35) dan LZ (55). LS diduga berperan sebagai manajer dan LZ menjadi pengawas di tambang liar tersebut.

"Teridentifikasi merupakan WNA berdasarkan identitas yang bersangkutan kami periksa," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Tanah Bumbu AKP Made Rasa, Selasa (23/11/2021), seperti dilansir Antara.

Selain dua WN China itu, polisi juga menangkap tiga warga negara Indonesia.

Ketiganya berinisial DG (28) warga Batam, AR (33) warga Kotabaru dan SR (35) warga Tanah Bumbu.

DG berperan sebagai juru bicara sekaligus penerjemah bahasa. Sedangkan AR dan SR menjadi operator alat berat.

Selain menangkap lima orang, polisi juga menyita 11 ekskavator dan bulldozer. Ada pula 20 dump truk yang ikuti diamankan.

Kini kelima pelaku dan barang buktinya telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Terkait WNA yang terlibat, polisi juga berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi setempat.

Penyidik menjeratnya atas Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP.

Penindakan terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut merupakan langkah tegas Polda Kalsel untuk membabat habis aktivitas penambangan liar yang disinyalir merusak ekosistem alam di Kalimantan Selatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/150012378/2-wn-china-ditangkap-di-tambang-batu-bara-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke