Salin Artikel

Polisi Temukan Fakta Baru dari Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dengan Apotas di Klaten

Korban tewas seusai minum air mineral dari dalam kulkas yang telah dicampuri racun ikan atau apotas oleh S.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan ada 40 adegan yang diperagakan tersangka selama pelaksanaan rekonstruksi.

"Ada 40 adegan dari yang bersangkutan merencakan, membeli (racun) hingga yang bersangkutan pergi dari tempat kejadian perkara (TKP)," kata Guruh di lokasi rekonstruksi di Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.

Guruh menjelaskan rekonstruksi dilaksanakan untuk pembuktian dari tim penyidik dalam bentuk keterangan reka adegan sehingga keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka sinkron.

"Sehingga selama pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten kita hadirkan untuk menyaksikan secara langsung," kata Guruh.

Mantan Kasatreskrim Polres Sragen itu mengungkap fakta baru selama pelaksanaan rekonstruksi. S  ternyata telah mencampur apotas dalam bentuk cairan dari rumahnya.

Cairan apotas itu kemudian dituangkan S ke dalam botol minuman yang ada di dalam kulkas milik korban.

Kemudian sisanya dipercikan ke dalam susu bubuk anak korban dan freezer kulkas.

"Itu pun masih kita lakukan pendalaman," kata Guruh.


Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Klaten Adhie Nugraha mengatakan rekonstruksi dilaksanakan untuk mengetahui kejadian sebenarnya untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Karenanya, tersangka dan para saksi ikut dihadirkan selama pelaksanaan rekonstruksi berlangsung.

Adhie menyebut salah satu item pembuktian dalam rekonstruksi adalah tersangka dengan sengaja meracik dan menaruh racun apotas ke dalam botol minuman yang ada di dalam kulkas korban.

"Terutama saat menaruh racun atau apotas di kulkas. Sehingga minuman tersebut diminum oleh korban," kata Adhie.

Tersangka S dijerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, tersangka S mengaku alasan nekat menghabisi nyawa korban karena sebelumnya sempat diancam akan dibunuh oleh suami korban Sigit Nugroho.

Sebelum dibunuh, ia berniat untuk mendahului membunuh suami korban dengan cara meracuni air minum yang disimpan di dalam kulkas.

"Saya punya niat membunuh itu waktu Sigit mengancam saya. Terus saya beli apotas itu," kata dia.

S juga mengatakan alasan lain ingin menghabisi nyawa Sigit karena istrinya sering dibonceng.

Namun, dirinya menyesal setelah mengetahui yang menjadi korban pembunuhan istri Sigit.

"Pokoknya niat saya cuma membunuh Sigit. Karena saya cemburu istri saya dibonceng Sigit. Saya menyesal yang saya sasar tidak kena malah yang kena istrinya," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/120913778/polisi-temukan-fakta-baru-dari-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-dengan-apotas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke