Salin Artikel

Pembunuh Tenaga Honorer di Kupang Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Remigius Nahak alias Remi (45), pegawai honorer Dinas Kebersihan Kota Kupang.

"Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan (Sahala) telah kita tahan,"ungkap Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/11/2021) siang.

Polisi juga menjerat Sahala dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

"Dua pasal ini dikenakan karena pelaku menikam korban hingga tewas," kata Siregar.

Atas perbuatannya itu kata Siregar, Sahala terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka juga telah mengakui semua perbuatannya.

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik pun masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk tersangka serta mengamankan beberapa barang bukti.


Sebelumnya diberitakan, Remigius Nahak (45), pegawai honorer Dinas Kebersihan Kota Kupang, NTT, tewas ditikam tetangganya bernama Sahala.

Kejadian itu terjadi ketika Remigius menggelar acara pesta komuni pertama anaknya di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Penikaman terjadi pada Minggu (21/11/2021) dini hari pukul 01.20 Wita.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/110920278/pembunuh-tenaga-honorer-di-kupang-ditetapkan-tersangka-terancam-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke