Salin Artikel

Calon Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengerucut

Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Polres Subang.

"Kasus perkara penyelidikan dan penyidikan terkait pembunuhan yang ada di Polres Subang ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Polisi Erdi Adrimulan Chaniago, kepada sejumlah wartawan usai jumpa pers kasus Yana Cadas Pangeran di Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021).

"Hal ini karena untuk lebih cepat atau mudahnya terkait masalah bukti-bukti secara konvensional. Petunjuk dikaitkan dengan alat-alat kita yang ada di polda, alat-alat digitalnya, sehingga lebih efektif dan efisien. Jadi perkaranya dilimpahkan ke polda," tutur Erdi.

Calon tersangka mengerucut

Erdi mengatakan, saat ini calon tersangka pada kasus pembunuhan ini sudah mulai mengerucut.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menyimpulkan siapa pembunuhnya. Ya, insya Allah untuk tersangka sudah mengerucut karena setiap hari kita menyesuaikan dari petunjuk-petunjuk yang ada, baik itu petunjuknya, alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi. Itu semua kita sandingkan, kita sesuaikan dengan pembuktian masalah-masalah kaitannya jejak digital dan sebagainya," sebut Erdi.

Erdi mengatakan, sebenarnya tidak ada kendala dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Subang.

Lamanya pengungkapan karena polisi sangat berhati-hati untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Sebelumnya diberitakan, Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas di bagasi mobil di garasi rumah mereka yang ada di Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi mendapatkan sejumlah petunjuk, di antaranya jejak kaki, sidik jari, dan alat yang diduga digunakan untuk membunuh kedua korban.

Polisi telah memeriksa 55 saksi termasuk suami, keponakan, dan anak laki-laki Tuti. Namun, belum ada satu pun tersangka dalam kasus ini.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/053000078/calon-tersangka-kasus-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-subang-mengerucut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke