Salin Artikel

Kasus Dugaan Korupsi Rp 5,3 Miliar di DPRD Kota Ambon, Mantan Sekwan Mangkir

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali memeriksa empat pegawai sekretariat DPRD Kota Ambon, Senin (22/11/2021).

Pemeriksaan itu dilakukan guna menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait penanganan kasus tersebut, penyidik Kejari Ambon sebelumnya telah meminta keterangan dari sembilan orang pegawai sekretariat DPRD Kota Ambon, termasuk juga Sekretaris Dewan (Sekwan) Ambon saat ini.

Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua mengatakan, empat pegawai Sekretariat DPRD Kota Ambon yang diperiksa yakni Kasubbag Keuangan Setwan Kota Ambon, JT, PPTK Perda Makan Minum, CP, PPK Perjalanan Dinas EL, staf Bagian Keuangan Setwan DPRD Kota Ambon, HT.

Adapun mantan Sekwan Ambon ES yang juga dipanggil untuk dimintai keterangannya berhalangan hadir alias mangkir.

“Dari lima saksi yang dipanggil hanya empat saksi yang datang untuk dimintai keterangan  sedangkan ES tak datang,” ungkap Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepada wartawan, Senin.

ES saat ini menjabat sebagai Asisten I Wali kota Ambon. Ia mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

“Untuk ES tidak datang, dan tak ada alasan,” kata dia.

Djino mengaku kehadiran para saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus tersebut.

Sebab, keterangan para saksi akan sangat membantu tim penyelidik dalam menggungkap kasus yang saat ini telah masuk dalam dalam tahap penyelidikan itu.


“Ini masih penyelidikan tentu jadi kepentingan penyelidik dalam melaksanakan rangkaian penyelidikan untuk mengungkap ada atau tidaknya dugaan perbuatan pidana atas kasus tersebut," ujar Djino.

Sebelumnya, penyidik Kejari Ambon juga telah memeriksa sejumlah pegawai Sekretariat Dewan kota Ambon termausk Sekwan saat ini.

Tecatat ada sembilan orang yang telah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.

Untuk diketahui, kasus dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Ambon ditangani Kejari Ambon berkat adanya temuan BPK RI pada Tahun 2020.

Dalam temuan BPK ada dana senilai Rp 5,3 miliar yang diduga bermasalah dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Diduga kasus tersebut juga ikut menyeret pimpinan DPRD dan juga sejumlah anggota dewan.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/204645578/kasus-dugaan-korupsi-rp-53-miliar-di-dprd-kota-ambon-mantan-sekwan-mangkir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke