Salin Artikel

Jadi Tersangka, Yana "Cadas Pangeran" Tidak Ditahan, Ini Alasannya

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan, Yana Supriatna (40), pria yang prank hilang di kawasan Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (16/11/2021), sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan.

Diketahui, Yana dijerat Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana penyiaran berita bohong yang dapat membuat keonaran, dengan ancaman penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yana tidak ditahan namun harus memenuhi wajib lapor kepada Polres Sumedang.

"Alasan saudara Yana tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara. Sehingga hanya diwajibkan untuk wajib lapor," kata Erdi saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021).

Kata Erdi, saat ini pihaknya hanya menerapkan pasal tersebut kepada Yana.

"Untuk kemungkinan adanya tambahan pasal masih kami dalami," ujarnya.

Saat ini, polisi masih mendalami adanya dugaan lain seperti terkait permasalahan utang piutang hingga kemungkinan dorongan dari pihak lain yang menyebabkan Yana melakukan itu.

"Saat ini semua dugaan dan kemungkinan-kemungkinan itu masih kami dalami. Namun, yang kami soroti dalam hal ini adalah perilaku atau kebohongan Yana yang tidak hanya membuat gaduh Jawa Barat, tapi juga Indonesia," ungkapnya.

Selain itu, kata Erdi, pihaknya masih menunggu hasil tes kejiwaaan Yana yang akan keluar pada Selasa (23/11/2021).

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Yana Supriatna, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, hilang misterius di Jalan Bandung-Cirebon, tepatnya di kawasan Cadas Pangeran, Selasa (16/11/2021) malam.

Sebelum hilang mistrerius, Yana sempat mengirim pesan suara kepada melalu WhatsApp kepada istrinya.

Dalam pesannya, Yana mengirimkan suara terakhir seolah meminta tolong kepada istrinya.

"Pesan suara itu, Yana hanya mengatakan bahwa ia sudah tidak kuat lagi. Tapi kami juga tidak tahu, apa arti dari "tidak kuat lagi" yang disampaikan Yana," kata Yadi, keluarga korban kepada Kompas.com, di Cadas Pangeran, Rabu (17/11/2021) siang.

Di kawasan Cadas Pangeran, pihak keluarga hanya menemukan sepeda motor Honda Supra bernopol Z 2333 AB milik korban yang tergeletak di samping kiri (Arah Bandung menuju Sumedang kota), dengan kondisi setang motor terkunci, sementara korban tidak ada.

Setelah itu, polisi melakukan pencarian hingga Yana akhrinya ditemukan polisi di wilayah Dawuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jabar, dalam keadan sehat, Kamis (18/11/2021).

Motif Yana menghilang misterius karena tekanan masalah pekerjaan dan keluarga.

(Penulis : Kontributor Sumedang, Aam Aminullah | Editor : Aprilia Ika, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/170138278/jadi-tersangka-yana-cadas-pangeran-tidak-ditahan-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke