Salin Artikel

Universitas Udayana Bentuk Satgas Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

Hal ini merupakan tindak lanjut amanat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Antara mengatakan, pembentukan satgas ini bertujuan agar korban tak takut melaporkan dugaan pelecehan yang dialami.

"Supaya korban tidak takut melapor, karena kalau sudah melapor kami akan melakukan pendampingan kepada korban dan akan melaporkan oknum-oknum ini ke aparat keamanan hari itu juga," ujar Antara, Senin (22/11/2021).

"Kami tidak akan membuat hal lain lagi selain bekerja sama dengan aparat negara sehingga penyelesaiannya bisa komprehensif," imbuhnya.

Antara menuturkan, tim satgas itu nantinya akan terdiri dari mahasiswa sebagai unsur utama, satgas, dosen, dan pegawai di kampus.

Ketiga unsur tersebut dianggap telah mewakili dan memiliki akses langsung ke kementerian.

"Jadi kalau pimpinan di Unud menutup-nutupi, berusaha menyelesaikan dengan kekeluargaan, Satgas bisa langsung melapor ke kementerian, sehingga kementerian bisa langsung ambil alih kasus ini," jelasnya.

Antara menegaskan pihaknya berkomitmen menegakkan lingkungan yang aman bagi seluruh pihak yang ada di kampus.

"Saya berjanji tidak main-main menegakkan keamanan kampus sehingga anak didik kita bisa melakukan pembelajaran dengan aman lahir batin dan tidak ada ancaman," tuturnya.

Dipilih lewat pansel

Nantinya anggota tim satgas akan dipilih panitia seleksi (pansel) melalui proses penyeleksian yang ketat.

Ia memastikan independensi calon anggota satgas tanpa ada pengaruh dari dekan atau dosen.

Kemudian anggota satgas yang terpilih akan mengikuti pelatihan sesuai fungsinya.

"Jadi dia mensosialisasikan bahwa ada sanksi berat bagi pelaku supaya dia berpikir dan menghindari hal-hal itu. Kemudian mendorong korban agar mau melapor dan memberikan pendampingan," jelasnya.

Anggota satgas juga bertugas mengawal proses hukum dan pelaporan ke unit yang bersangkutan.

Tim Satgas ini nantinya juga akan bertugas menindaklanjuti temuan Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) dan LBH Bali terkait adanya 29 aduan dugaan kekerasan seksual di Unud.

Namun Antara meminta data aduan tersebut diperjelas. Ia tak segan mengambil langkah hukum jika aduan itu ternyata tak terbukti.

Apalagi, kata dia, tudingan yang disampaikan LBH dan Seruni menyangkut nama baik kampus dan muruah lembaga pendidikan tinggi.

"(Kalau tidak terbukti) Kami akan mengambil langkah hukum karena ini menyebarkan isu enggak baik, tidak objektif sesuai UU ITE, jadi kami sudah sangat keberatan dengan gaya model ini, dan kami sudah berkomunikasi jauh sebelumnya, jadi semestinya kami diajak dulu sebelum di-publish itu," tuturnya.

Meski begitu, ia menegaskan Unud akan menyelesaikan kasus dugaan kekerasan seksual jika memang ada data yang valid mengenai kasus tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/165404578/universitas-udayana-bentuk-satgas-penanganan-kasus-kekerasan-seksual-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke