Salin Artikel

Sempat Membuat Heboh, Yana Pelaku Prank Cadas Pangeran Jadi Tersangka Penyiaran Berita Bohong

Yana dijerat Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana penyiaran berita bohong yang dapat membuat keonaran, dengan ancaman penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

"Sementara ini hanya pasal itu. Untuk kemungkinan adanya tambahan pasal masih kami dalami," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Polisi Erdi Adrimulan Chaniago, saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021).

Erdi menambahkan, pihaknya juga saat ini masih menanti hasil tes kejiwaan Yana yang akan keluar pada Selasa (23/11/2021).

Penyidik juga masih terus mendalami adanya dugaan-dugaan lain seperti terkait permasalahan utang piutang hingga kemungkinan adanya dorongan dari pihak lain yang menyebabkan Yana melakukan kebohongan hingga membuat gaduh.


"Saat ini semua dugaan dan kemungkinan-kemungkinan itu masih kami dalami. Namun, yang kami soroti dalam hal ini adalah perilaku atau kebohongan Yana yang tidak hanya membuat gaduh Jawa Barat, tapi juga Indonesia," tutur Erdi.

Sebelumnya diberitakan, Yana Supriatna, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, dilaporkan hilang pada Selasa (16/11/2021) malam.

Yana baru ditemukan tiga hari kemudian tepatnya di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka pada Kamis (18/11/2021) pukul 16.30 WIB. 

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, Yana ternyata melakukan prank dengan membuat skenario menghilang. 

Dia sengaja menghilang karena masalah pekerjaan dan keluarga.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/160747378/sempat-membuat-heboh-yana-pelaku-prank-cadas-pangeran-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke