Salin Artikel

Seruni Klaim Temukan 29 Kekerasan Seksual di Universitas Udayana, Rektor: Datanya Siapa?

Ketua Umum Seruni Bali Ulfiya Amirah mengatakan, aduan tersebut diterima sejak 11 Juli 2020 hingga Oktober 2021.

"Seruni Bali sudah menerima 29 aduan dugaan kekerasan seksual mahasiswa Unud dan satu korban non-mahasiswa Unud," kata Amirah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Korban hingga bentuk kekerasan

Amira menjelaskan, para korban dugaan kekerasan seksual itu terdiri dari 13 orang menempuh pendidikan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB), 2 orang di Fakultas Hukum, dan 1 orang dari Fakultas Pertanian (FP).

Selain itu, ada sebanyak 1 orang di Fakultas Peternakan (FAPET), 2 orang di Fakultas Kedokteran Hewan (FKH), 2 orang di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), 1 orang di Fakultas Teknologi Pertanian (FTP).

Sedangkan para pelaku, menurut Amirah, antara lain bersatus akademisi atau dosen, mahasiswa, alumnus, buruh, hingga masyarakat umum.

Bentuk kekerasan yang dialami korban yakni lima kasus perkosaan, 19 kasus pelecehan seksual, tiga kasus intimidasi bernuansa seksual, satu kasus eksploitasi seksual dan dua kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO).

"Variasi jenis kekerasan seksual didasarkan pada pengalaman korban bisa lebih dari satu jenis kekerasan seksual," ujarnya.

Tak semua korban melapor ke rektorat

Amirah menjelaskan, tidak semua korban yang mengalami kekerasan seksual mau melapor ke Rektorat UNUD.

Hal itu disebabkan tak ada mekanisme pelaporan dan penangganan kekerasan seksual di UNUD.

Sehingga tak ada juga jaminan dari UNUD untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku dan pemulihan terhadap korban.

"UNUD sudah lama menormalkan kekerasan seksual, sehingga tidak sedikit dari korban yang hanya terbatas pada pelaporan kepada Seruni tanpa tuntutan hak pemulihan korban lebih jauh. Mekanisme pelaporan dan jaminan kepastian pemulihan dari UNUD yang belum ada, menjadikan korban tidak menuntut jauh," tuturnya.

Sama seperti Seruni, LBH mencatat, pelaku diidentifikasi merupakan mahasiswa, akademisi atau dosen, alumni dan masyarakat umum.

"Tempat kejadian di dominasi berada di Luar Lingkungan Unud kemudian Lingkungan Unud dan Media Sosial. Bentuk kekerasan seksual terdiri dari pelecehan seksual, Perkosaan, Intimidasi bernuansa seksual dan KBGO," kata Direktur LBH/YLBHI Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning saat dihubungi terpisah.

Ia pun berharap, UNUD serius menangani kasus kekerasan seksual. Apalagi saat ini, UNUD sudah mengalami pergantian rektor baru yang bisa saja lebih peka terhadap kasus tersebut.

Pergantian rektor tersebut, kata dia, juga berbarengan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kabudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Ada pergantian rektor terus kemudian juga ada Permendikbud, nah ini juga menjadi gambaran apakah kemudian Udayana akan mengambil sikap serius terhadap pelaku kekerasan seksual atau tidak," pungkasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Udayana yakni, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus dugaan kekerasan di lingkungan kampus.

Namun, ia mempertanyakan data Seruni dan LBH yang hingga saat ini tak kunjung diserahkan ke pihak UNUD.

"Kami sangat terbuka dan akan tegas menyelesaikan masalah ini kalau ada data, apalagi saya minta data kapan,di mana, siapa (pelaku) dalam kejadian, ini anehnya LBH mendorong kami menyelesaikan kasus, kasusnya yang mana gitu dulu, datanya siapa?," kata dia.


 

Akan ambil langkah hukum jika tak terbukti

Gde Antara mengaku sudah berkoordinasi dengan LBH Bali terkait data yang dimiliki oleh LBH dan Seruni.

Namun, pihak LBH, kata dia, belum memberikan respons apapun.

"Kami sudah berkoordinasi melalui wakil rektor 3 secara personal, maupun melalui saluran lainnya, tapi sampai sekarang belum dijawab sama sekali, itu yang kami sayangkan, karena banyak hal yang perlu didiskusikan kalau memang LBH lebih terbuka," kata dia.

Jika akhirnya data dari LBH dan Seruni Bali tak bisa dipertanggungjawabkan, Gde Antara mengaku tak akan segan-segan membawa ke ranah hukum.

Apalagi, kata dia, tudingan yang disampaikan LBH dan Seruni menyangkut nama baik kampus dan muruah lembaga pendidikan tinggi.

"(Kalau tidak terbukti) Kami akan mengambil langkah hukum karena ini menyebarkan isu enggak baik, tidak objektif sesuai UU ITE, jadi kami sudah sangat keberatan dengan gaya model ini, dan kami sudah berkomunikasi jauh sebelumnya, jadi semestinya kami diajak dulu sebelum di-publish itu," tuturnya.

Meski begitu, ia menegaskan UNUD akan menyelesaikan kasus dugaan kekerasan seksual jika memang ada data yang valid mengenai kasus tersebut.

Apalagi dalam waktu dekat, pihaknya akan membentuk tim Satgas yang fokus menangani kasus kekerasan seksual di kampus sesuai dengan Amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Supaya korban tidak takut melapor, karena kalau sudah melapor kami akan melakukan pendampingan kepada korban dan akan melaporkan oknum-oknum ini ke aparat keamanan hari itu juga, kami tidak akan membuat hal lain lagi selain bekerja sama dengan aparat negara sehingga penyelesaiannya bisa komperhensif," tuturnya.

"Nanti kalau sudah sampai ada kekuatan hukum, baru kampus akan menyertai sanksi-sanksi untuk itu sesuai otoritas yang kami dapatkan," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/150337078/seruni-klaim-temukan-29-kekerasan-seksual-di-universitas-udayana-rektor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke