Salin Artikel

Cerita Lengkap Pelarian Yana, "Hilang" di Cadas Pangeran Sumedang, Ditemukan di Majalengka, Mengaku Sempat Berniat ke Jakarta

Diketahui, warga Dusun Babakan Regol RT 02/01, Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang hilang sejak Selasa (16/11/2021) malam.

Setelah tim SAR melakukan pencarian selama tiga hari, Yana ditemukan pihak kepolisian dalam keadaan sehat wal afiat di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka pada Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Erdi menyebutkan, Yana memulai pelariannya dengan menyusun skenario di masjid di wilayah Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

"Di masjid Yana memulai rencananya. Ia mengirim pesan suara pertama kepada istrinya bahwa ada orang yang meminta tumpangan," tutur Erdi.

Sempat berencana menjatuhkan diri ke bawah Cadas Pangeran, tapi...

Erdi menyebutkan, setelah mengirim pesan suara tersebut, Yana melanjutkan perjalanan menuju kawasan Cadas Pangeran.

Di Cadas Pangeran, Yana memarkirkan sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi Z 2333 AB, miliknya. Kemudian sempat turun ke bawah jembatan.

"Yana sempat berencana untuk menjatuhkan dirinya di Cadas Pangeran namun urung. Karena menurut pengakuannya, ia teringat dengan anaknya. Dari sana, Yana kembali mengirimkan pesan seolah orang yang ikut menumpang berlaku jahat dan ia didorong oleh orang yang meminta tumpangan ini ke jurang Cadas Pangeran," sebut Erdi.


Sempat kepikiran menuju Jakarta, tapi akhirnya ke Cirebon

Di salah satu masjid di Kecamatan Sumedang Selatan, Yana kembali beristirahat sambil menunggu bus tujuan Jakarta.

"Tapi karena bus tujuan Jakarta yang dinanti tak kunjung datang. Yana merubah pikirannya dan naik angkutan elf menuju Cirebon," tutur Erdi.

Terlacak di Majalengka

Erdi menuturkan, karena elf yang ditumpanginya tidak sampai ke Cirebon, ia turun di Kabupaten Majalengka.

"Yana kemudian beristirahat di masjid di Majalengka. Lalu melanjutkan perjalanan menuju Cirebon menggunakan angkutan umum. Yana tiba di Terminal Cirebon dan beristirahat di masjid terminal tersebut," tutur Erdi.

Erdi menyebutkan, keesokan paginya, Yana kembali ke Majalengka dan beristirahat di salah satu masjid di wilayah Majalengka.

"Perjalanan Yana dari Majalengka ke Cirebon hingga kembali ke Majalengka ini kami ketahui melalui pelacakan sinyal telepon milik saudara Yana," sebut Erdi.

Erdi mengatakan, dari tempat ke tempat, sinyal telepon yang dibawa Yana ini timbul tenggelam karena ia kerap mematikan telepon selullarnya.

"Namun, tim Satreskrim tetap berada di wilayah Cirebon dan sekitarnya hingga akhirnya dapat menemukan saudara Yana di wilayah Dawuan, Majalengka," sebut Erdi.


Alasan utama Yana lari: lari dari masalah pekerjaan dan rumah tangga

"Yana sempat berniat lari dan mencari pekerjaan baru di tempat pelariannya untuk menghindari masalah yang tengah dihadapinya," ujar Erdi

Erdi menyebutkan, atas perbuatannya menyebarkan kabar bohong ini, ia dijerat Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Unsur pasal menyebarkan berita kebohongan yang dapat menyebabkan kegaduhan di tengah rakyat. Dengan ancaman hukuman pidana sekurang-kurangnya tiga tahun penjara," kata Erdi.

Erdi mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yana tidak ditahan namun harus memenuhi wajib lapor kepada Polres Sumedang.

"Alasan saudara Yana tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara. Sehingga hanya diwajibkan untuk wajib lapor," kata Erdi. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/145757978/cerita-lengkap-pelarian-yana-hilang-di-cadas-pangeran-sumedang-ditemukan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke