Salin Artikel

Perempuan Muda Buang Bayi Masih Hidup dalam Goni ke Sungai, Mengaku Panik Saat Melahirkan di Luar Nikah

Dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (21/11/2021) pagi, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan jasad bayi laki-laki di dalam karung goni di aliran Sungai Sitio-tio di desa tersebut. 

Jasad tersebut ditemukan seorang warga bernama Wasimin pada Selasa (16/11/2021) pagi yang penasaran dengan bau menyengat yang dari karung goni yang tersangkut di akar sawit di aliran Sungai Sitio-tio. 

"Dia penasaran lalu diambilnya karung goni itu. Setelah dibuka dia kaget karena di dalamnya berisi jasad bayi laki-laki," kata Putu.

Wasimin, lanjutnya, memberitahukan ke warga lainnya hingga ke Polsek Prapat Janji, Polres Asahan.

Dari laporan itu, Sat Reskrim Polres Asahan dan Polsek Prapat Janji melakukan penyelidikan di lokasi selama dua hari. 


Pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi pembuangan bayi

Tim mendapat petunjuk bahwa tersangka yang membuang bayi tersebut adalah FA (18) yang tak lain adalah ibu kandung bayi tersebut hingga akhirnya dilakukan penangkapan tak jauh dari lokasi ditemukannya jasad bayi laki-laki tersebut. 

Setelah penangkapan, dilakukan interogasi. Kepada petugas, FA mengaku melakukannya perbuatan itu karena malu karena bayi tersebut hasil hubungan di luar nikah.

"FA mengaku bayi tersebut lahir dakan keadaan hidup. Tersangka FA panik lalu memasukkan ke goni dan membuangnya ke sungai," kata Putu. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 342 KUHP tentang Ibu Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dengan terencana. Ancaman pidana pada pasal ini menyebutkan 9 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/21/142555078/perempuan-muda-buang-bayi-masih-hidup-dalam-goni-ke-sungai-mengaku-panik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke