Salin Artikel

Terjadi Lagi di Padang Sumbar, Oknum Guru Mengaji Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

Pada Jumat (19/11/2021) Polresta Padang menangkap dua orang pelaku pencabulan anak di bawah umur dalam dua kasus berbeda, salah satu pelakunya adalah guru mengaji.

"Pelaku pertama yaitu berinisial E seorang guru mengaji dan pemilik mushala. Semetara itu pelaku pencabulan lainnya yaitu berinisial MST yang mencabuli anak tetangganya. Keduanya kita tangkap pada Jumat 19 November 2021 malam," ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Rico Fernanda Sabtu (20/11/2021) melalui telepon.

Guru mengaji cabuli tiga anak di bawah umur

Rico mengatakan, pelaku E mencabuli tiga orang korban yang berinisial B (11), Z (8) dan R (9).

"Kasus ini terbongkar setelah warga ribut-ribut mengenai adanya pencabulan yang dilakukan oleh pelaku E. Salah satu orangtua korban mendatangi ketua RT, dan kemudian melaporkannya ke kantor polisi," ujarnya.

Pelaku E ditangkap di sebuah mushala yang berada di kawasan Tarandam, Kota Padang.

"Pelaku E ini merupakan pemilik mushala tersebut," lanjut Rico.

Modus yang digunakan pelaku untuk mencabuli korbannya adalah dengan meminjamkan HP kepada korbannya.

"Setelah meminjamkan HP kepada korbannya, baru pelaku melancarkan aksinya," kata Rico.

Pria cabuli anak tetangga, korban diimingi uang

Sementara itu pelaku MST melakukan pencabulan terhadap salah satu anak tetangganya yang berinisial C (11). Pelaku ditangkap di kawasan Batang Arau, Kota Padang.

"Modus yang digunakan adalah dengan memberikan uang kepada korban dan kemudian baru pelaku menjalankan aksinya," ujar Rico.

Kedua pelaku kata Rico terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini kedua kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Polresta Padang.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/21/105746978/terjadi-lagi-di-padang-sumbar-oknum-guru-mengaji-cabuli-3-anak-di-bawah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke