Salin Artikel

5 Hal soal Pemukulan Ketua DPRD Kota Pasuruan oleh Kapten AFA, Berawal dari Pertandingan di Liga Laga 3

Laga Liga 3 itu digelar di Stadion Untung Suropati Kota Pasuruan dan berakhir dengan kemenangan Persekap Pasuruan dengan skor 2-0 atas lawannya, klub asal Malang yakni AFA Syailendra.

Setelah peristiwa tersebut, panitia Disiplin PSSI Jawa Timur menjatuhkan sanksi kepada kapten tim AFA Syailendra, Ilham Wibisono. Mereka menilai Ilham telah melakukan tindakan indisipliner.

Berikut 5 hal soal kasus pemukulan Ketua DPRD Kota Pasuruan tersebut:

1. Kapten AFA pukul salah satu pemain

Ketua Panitia Disiplin PSSI Jatim Mustofa Abidin mengatakan pemukulan terjadi usai pertandingan.

Setelah peluit panjang dibunyikan, para pemain masih berada di tengah lapangan. Saat itu tiba-tiba Kapten AFA Syailendra Ilham memukul salah satu pemain lawan.

Hal itu dikuatkan dengan bukti rekaman video maupun keterangan para saksi.

"Jadi setelah peluit panjang dibunyikan, kemudian Kapten tim AFA Syailendra nomor punggung 10 Ilham Wibisono, itu melakukan pemukulan pada salah satu pemain Persekap Kota Pasuruan," kata Mustofa kepada Kompas.com, Sabtu (20/11/2021).

2. Tercatat sebagai ofisial Persekap

Korban pemukulan Kapten AFA Syailendra adalah Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki.

Selain sebagai ketua DPRD, Ismail tercatat sebagai ofisial Persekap Kota Pasuruan. Ia juga menjabat sebagai penasihat Persekap Kota Pasuruan.

Saat kejadian, Ismail masuk ke lapangan untuk menanyakan indisen pemukulan yang dilakukan Ketua AFA Syialendra, Ilham Wibisono.

Bukannya menjawab, Ilham langsung memukul Ismail sehingga kericuhan antara kedua tim tak terhindarkan.

"Kita dapati bahwa akhirnya saling adu jotos. Dan dari kedua kubu semua berhamburan ke lapangan sehingga terjadi kericuhan antara kedua tim," imbuh dia.

Tim pengamanan pun langsung membawa Ilham ke ruang ganti dan ia dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Setelah situasi mereda dan bisa dikendalikan, wasit kemudian memanggil para pelatih kepala dari kedua tim, termasuk kapten Persekap Kota Pasuruan.

Wasit memberikan kartu merah kepada Ilham Wibisono karena melakukan pemukulan usai pertandingan.

Pelatih AFA Syailendra memprotes keputusan wasit karena menganggap pertandingan sudah selesai.

"Wasit tetap memberi kartu merah kepada Ilham Wibisono. Karena, meski pertandingan sudah selesai, pemukulan itu terjadi di dalam lapangan," tutur dia.

4. Tak mencari tahu motif pemukulan

Mustofa Abidin tidak menjelaskan dengan gamblang alasan Ilham melakukan pemukulan.

Ia menyebutkan, Pandis PSSI Jatim hanya fokus pada fakta bahwa telah terjadi insiden pemukulan di dalam lapangan.

"Kita tidak menemukan alasan motif Kapten AFA melakukan pemukulan terhadap pemain Persekap setelah pertandingan selesai," kata dia.

"Bagi kami selaku Pandis, motif pemukulan itu memang tidak kami gali. Karena fakta itu sudah jelas, artinya perbuatan pemukulan kepada pemain lawan itu tadi. Kami tidak menggali motifnya," ucap dia.

Menurut dia, perbuatan yang dilakukan Ilham Wibisono itu sudah memenuhi unsur adanya pelanggaran sesuai regulasi Liga 3 dan kode disiplin PSSI.

Menurut Mustafa, hukuman tersebut sudah sesuai aturan.

"Pada prinsipnya, hukuman larangan dua kali bermain ini sudah sesuai regulasi," kata Mustofa Abidin.

Tak hanya kepada Ilham Wibisono, sanksi juga diberikan kepada kedua tim, AFA Syailendra dan Persekap Kota Pasuruan, serta panitia pelaksana pertandingan, yakni Askab PSSI Kota Pasuruan.

Kedua tim masing-masing diberikan sanksi berupa denda Rp 10.000.000. Sementara, panitia pelaksana pertandingan dikenakan denda sebesar Rp 20 juta karena gagal menjalankan tanggung jawabnya.

"Panpel saya anggap dia gagal menyelenggarakan pertandingan yang tertib dan aman," tutur dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/20/175500378/5-hal-soal-pemukulan-ketua-dprd-kota-pasuruan-oleh-kapten-afa-berawal-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke