Salin Artikel

Kisah Miris Satu Keluarga Cabuli 2 Anak di Padang, Polisi: Orangtuanya Enggan Beri Keterangan, Korban Malah Lapor ke Tetangga

Korban pencabulan satu keluarga tersebut adalah dua anak perempuan, masing-masing usia 5 tahun dan 9 tahun. 

Mirisnya, dua pelaku pencabulan, yakni dua kakak korban, juga masih di bawah umur, yakni G (9) dan RA (11).  Keduanya tak ditahan karena masih di bawah umur. 

Pelaku lainnya, kakek korban J (69), paman korban R (23) dan A (16) sepupu ibu korban, sudah dijadikan tersangka. 

Dua pelaku lain, yakni satu kakak korban dan satu tetangga, masih buron. 

"Orangtua korban tidak mau memberikan keterangan," ujar Kasatreskrim Polresta Padang Rico Fernanda, Jumat (19/11/2021) melalui telepon.

"Kita tidak mengetahui apa alasan orangtua korban tidak mau memberikan keterangan," lanjutnya. 

Kasus terungkap berkat aduan korban ke tetangga

Lebih jauh dikatakan Rico kasus pencabulan ini terbongkar setelah kedua korban mengadu ke tetangganya.

"Korban ini mengadu ketetangganya kalau dia sudah dicabuli oleh kakeknya," ujar Rico.

Setelah mendapat pengaduan dari kedua korban, tetangga korban tersebut melapor kepada ketua RT dan setelah itu melapor ke pihak kepolisian.

"Korban ini ketakutan ketika bertemu kakeknya tersebut. Jadi ketika tetangganya ini mau pergi, maka korban ini selalu mau minta ikut," kata Rico.

Pengakuan tetangga korban

Sementara itu salah satu tetangga korban bernama S mengatakan kalau kedua korban sering bilang kepadanya, bawa mereka tidak betah di rumah.

Hal itu membuat S curiga dan menanyakan apa alasan tidak betah tersebut.

"Korban mengatakan kalau dia sering dicabuli dan takut mengadukan hal itu kepada ibunya karena takut akan dimarahi," ujar S kepada Kompas.com, Jumat (19/11/2021). 

Mendapat informasi seperti itu, dirinya melaporkan kepada ketua RT dan selanjutnya melaporkan hal itu ke kantor polisi.


Berulangkali dicabuli kakek, paman dan kakak hingga trauma

Sebelumnya diberitakan dua anak dibawah umur di Kota Padang Sumatera Barat dicabuli dan disetubuhi oleh keluarga terdekat dan tetangganya.

"Korban tersebut berusia lima tahun dan sembilan tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021) kepada sejumlah media.

Perbuatan pencabulan serta persetubuhan tersebut dilakukan di rumah korban dan sudah dilakukan berulang kali.

"Setelah kakeknya melakukan, kemudian besoknya dilakukan oleh paman dan besoknya kakaknya lagi," ujarnya.

Saat ini kata Rico, kasus pencabulan tersebut sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, sebab korban mengalami trauma. 

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,"ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/19/194114078/kisah-miris-satu-keluarga-cabuli-2-anak-di-padang-polisi-orangtuanya-enggan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke