Salin Artikel

10 Persen Karyawan di Setiap Tempat Kerja di Surabaya Akan Dites Swab

SE bernomor 001.1/13997/436.7.2/2021 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat (19/11/2021).

Eri menyampaikan, SE ini dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Adapun Kota Surabaya berada pada PPKM level 1.

Ada beberapa kelonggaran aktivitas bermasyarakat di PPKM Level 1 ini, namun harus tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.

"Sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya, maka diperlukan kegiatan penemuan aktif kasus pada tempat kerja atau usaha, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta," kata Eri di Surabaya, Jumat.

Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan melakukan pemeriksaan Swab RT-PCR yang difasilitasi oleh Puskesmas wilayah setempat.

Sasarannya adalah 10 persen dari total karyawan di masing-masing tempat kerja atau usaha.

"Pelaksanaan tes swab ini akan dimulai pada tanggal 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Jadi, ini dalam rangka active case finding (penemuan kasus aktif)," kata dia.


Selain itu, Eri juga mengimbau bagi warga Kota Surabaya yang dinyatakan positif Covid-19 dan tidak bergejala ataupun bergejala ringan, wajib melakukan isolasi di tempat isolasi yang sudah disediakan oleh Pemkot Surabaya.

"Bagi yang positif, tolong nanti langsung isolasi di tempat yang sudah kami siapkan," tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/19/191701778/10-persen-karyawan-di-setiap-tempat-kerja-di-surabaya-akan-dites-swab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke