Salin Artikel

Tanggapan Edy Rahmayadi soal PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru

Dalam aturan itu, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan orang akan sepenuhnya dilarang.

Adapun kebijakan ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merespons kebijakan baru itu.

Dia mengatakan, pihaknya pasti akan mematuhi aturan baru itu.

"Pastilah kita taati," kata Edy di rumah dinasnya di Medan, Jumat (19/11/2021).

Edy menilai, kebijakan ini sangat relevan untuk mecegah terjadinya kenaikan angka Covid-19.

Terlebih lagi, mobilitas warga berpotensi meningkat menjelang libur Natal dan tahun baru.

Menurut Edy, pemerintah memang perlu memperketat pembatasan kegiatan masyarakat selama masa libur panjang.

Dari pengalaman sebelumnya, menurut Edy, kasus Covid-19 selalu melonjak usai libur panjang.

Edy berharap hal itu tidak terjadi pada akhir tahun ini.

Dia meminta masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan, sembari pemerintah terus menggenjot vaksinasi.

"Itu tadi, prokes dan vaksin. Prokes ini salah satunya atur jarak, yang tak perlu ada kegiatan tak usah ada kegiatan, pakai masker. Vaksin kita kejar secepat mungkin," kata Edy.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/19/165858278/tanggapan-edy-rahmayadi-soal-ppkm-level-3-saat-natal-dan-tahun-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke