Salin Artikel

Ganjar Masih Tunggu Aturan Resmi PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Karena itu, Ganjar belum bisa menjelaskan mekanisme perayaan Natal pada tahun ini.

"Kemarin para pendeta dan romo kontak saya, 'gimana ini pak?' Coba kita tunggu dulu. Kalau mau melaksanakan Natal, perayaannya mungkin terbatas sekali dan bisa hybrid. Atau yang ingin merayakan tahun baru nanti dulu karena adanya ketentuan ini," katanya dalam siaran pers, Jumat (19/11/2021).

Ganjar masih meminta agar tidak untuk tidak berlibur pada rentang waktu itu.

Dia juga melarang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengajukan cuti.

Kendati demikian, Ganjar belum bisa memastikan bakal ada penyekatan arus lalu lintas pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Penutupan jalan kemungkinan bakal dilakukan jika ada peningkatan keramaian lalu lintas.

"Tempat wisata juga sama, akan kita batasi. Kalau nanti diberlakukan PPKM level 3 kan otomatis ketentuan-ketentuan akan lebih ketat lagi," ujar Ganjar.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

Menurutnya, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/19/163807378/ganjar-masih-tunggu-aturan-resmi-ppkm-level-3-selama-libur-natal-dan-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke