Pengembalian itu dilakukan karena jaksa menilai berkas perkara yang diberikan dianggap belum lengkap sehingga belum layak untuk disidangkan.
"Berkasnya kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sebab ada beberapa hal urgen yang harus dilengkapi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani kepada Kompas.com di kantornya, Jumat (19/11/2021).
Yeni mengatakan, tersangka yang belum didampingi kuasa hukum menjadi salah satu alasan pengembalian berkas perkara.
Selain itu, polisi belum memeriksa korban serta dan belum ada pernyataan resmi dari pihak medis bahwa korban memang mengalami luka berat.
Kasus ini sendiri terungkap pada Rabu (1/9/2021) saat sejumlah kerabat bersama petugas Babinkamtibmas TNI-POLRI baru saja mengikuti pemakaman DS yang tewas diduga dicekoki air garam.
Para pelayat kemudian mendengar teriakan korban dan dari dalam rumah.
Petugas kemudian memergoki para pelaku melakukan ritual dengan berusaha mencongkel mata kanan AP.
AP kemudian dievakuasi paksa oleh seorang anggota TNI dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
https://regional.kompas.com/read/2021/11/19/153759178/tersangka-belum-punya-pengacara-jaksa-kembalikan-berkas-perkara-kasus