Salin Artikel

Warga Tanam Kedelai di Pinggir Pagar Sirkuit Mandalika di Lahan yang Masih Sengketa

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Sore itu para ibu-ibu sedang bertani menanam kedelai di lahan Amaq Kangkung, alias Amaq Bengkok yang berada di Dusun Ebunut, Desa Kuta, Lombok Tengah, Selasa (17/11/2021).

Terlihat dari jauh, setidaknya ada 8 ibu-ibu yang memegang dugal tradisional terbuat dari kayu sedang melubangi tanah untuk ditanami kedelai.

Mereka ngerumpi tertawa lepas, di lahan yang berhadapan langsung dengan pagar Sirkuit Mandalika Service Road.

Pagar sirkuit itu berbatasan dengan lahan sengketa Amaq Bengkok dengan Indonesia Tourism Development Corporition (ITDC).

Pemandangan yang indah ditambah dengan logo Mandalika Grand Prix Asossation (MGPA) terpampang besar di bukit yang tak jauh dari lokasi bekerja.

Satu persatu dari ibu-ibu tersebut kemudian menancapkan dugalnya ke tanah dan memilih menghentikan pekerjaan untuk dilanjutkan esok hari.

"Untuk benih kedelai yang kami tanam di lahan ini, ada lebih dari satu kwintal," ungkap Amaq Bengkok, usai memberikan upah ke pada para ibu-ibu yang bekerja menanam di lahannya.

Delapan ibu-ibu yang membantu dirinya menanam kedelai masing-masing mendapatkan bayaran Rp 35.000.

"Upahnya Rp 35.000 per orang untuk per harinya. Ada 8 orang yang bekerja tadi, jadi ada sekitar Rp 250.000 lebih untuk mengupah mereka," ungkap Amaq Bengkok.

Amaq Bengkok berharap hasil tanamannya kelak dapat dijualnya dengan harga tinggi, agar bisa menghidupi anak dan istrinya yang masih tinggal di rumah bekas gusuran akibat pembangunan Sirkuit Mandalika.

"Mudah-mudahan tanaman ini besok subur, berhasil panen agar dapat beli beras dan uang saku anak sekolah," ungkap Amaq Bengkok.

Dia mempunyai lahan seluas 1,5 hektare, yang merupakan warisan ayahnya bernama Aluh.

Ia tidak pernah merasa menjual tanah tersebut.

Dari tanah peninggalan orangtuanya itu ia biasa menanam kacang-kacangan dan umbi-umbian untuk hidup bersama keluarga.


Kini, tanah seluas 1,5 tersebut sebagiannya telah terpakai masuk menjadi lintasan sirkuit, dan sisanya masih di luar pagar tempat sekarang ia tinggal dan menanam kedelai.

Ia mengaku pernah bertemu dengan pihak ITDC dan dijawab tanah miliknya pernah dijual oleh seseorang.

Kendati demikian, menurut Bengkok, pihak ITDC harus mengambil tanah di tempat yang dibeli, dan bukan di tanahnya.

Keluarga Bengkok telah menunjuk pengacara untuk membantunya, namun pada putusan Pengadilan Negeri Praya, Amaq Bengkok dinyatakan kalah dalam sengketa dengan pihak ITDC.

Menanggapi persoalan lahan ini, Corporate Communication ITDC Esther Ginting menyampaikan bahwa lahan yang diklaim Amaq Bengkok merupakan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ITDC yang saat ini masih dalam proses pengadilan.

"Lahan yang diklaim tersebut adalah lahan HPL ITDC, di mana saat ini proses pengadilan masih berjalan," kata Esther, saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (18/11/2021).

Esther mengimbau agar warga yang mempunyai kepentingan dalam hal lahan tersebut mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.

"Untuk itu, kami mengimbau agar semua pihak yang berkepentingan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Esther.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/18/192645378/warga-tanam-kedelai-di-pinggir-pagar-sirkuit-mandalika-di-lahan-yang-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke