Salin Artikel

Dugaan Penyelewengan Anggaran Rp 5,3 Miliar di DPRD Ambon, Sekwan dan 4 Staf Diperiksa

Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar.

Selain Steven, penyidik Kejari Ambon juga ikut memeriksa Kasubag Hukum dan Perundangan, LS, serta tiga staf Sekertariat DPRD yakni NM, MP, dan JP. 

Diperiksa sekitar lima jam

Steven dan empat stafnya ini menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT.

Mereka diperiksa terkait dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp 5,3 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan, Sekwan dan empat stafnya itu akhirnya keluar dari kantor Kejari Ambon pada Pukul 15.30 WIT.

Mereka keluar dengan terburu-buru dan langsung kembali ke kantor DPRD Kota Ambon yang hanya berjarak beberapa meter dari kantor Kejari Ambon.

Sekwan DPRD Kota Ambon, Steven Dominggus yang dicegat wartawan di depan kantor Kejari Ambon hanya menanggapi dengan santai.

“Proses masih berlanjut,” sebut Steven sambil berjalan menuju kantor DPRD Ambon.

“Itu terkait temuan BPK Tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar. Untuk hari ini ada lima orang yang diperiksa,” kata Dian kepada wartawan di kantor Kejari Ambon, Kamis.

Ia memastikan Jumat besok, pihaknya akan kembali memeriksa enam orang lagi dari Sekretariat DPRD Kota Ambon.

“Besok ada enam orang lagi diperiksa semuanya dari bagian sekretariat DPRD, PPK-nya dan ada Sekwan lah,” katanya.

Saat disinggung apakah Anggota DPRD juga akan diperiksa terkait kasus itu, Dian meminta wartawan agar bersabar karena saat ini tim masih terus mengusut kasus tersebut.

“Nanti untuk penyimpangan data rinciannya harap bersabar karena nanti kita kompilasi dulu supaya informasinya terarah. Tim bekerja dulu baru selesai seminggu baru kita rilis supaya lebih komprehensif,” jelas Kajari Ambon. 

"Saat ini belum masuk untuk anggota DPRD. Nanti kalau sudah, baru kita lihat anggota dewan,” tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/18/172800378/dugaan-penyelewengan-anggaran-rp-53-miliar-di-dprd-ambon-sekwan-dan-4-staf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke