Salin Artikel

Danlantamal soal Sengketa Lahan di Aru: Tak Ada Intervensi

Pengadilan memutuskan menolak gugatan warga adat Desa Marafenfen dan memenangkan pihak TNI AL atas kepemilikan lahan seluas 689 hektar yang sebelumnya disengketakan kedua belah pihak.

Danlantamal: kita tak intervensi

Terkait putusan itu, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IX Ambon, Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina mengaku pihaknya tidak pernah mengintervensi proses persidangan, apalagi memengaruhi keputusan majalies hakim.

“Tidak ada intervensi, tidak ada,” kata Said kepada Kompas.com via telepon seluler, Kamis (18/11/2021).

Said mengaku, pihaknya sangat menghormati proses hukum di pengadilan, sehingga mereka hanya mengikuti selama kasus tersebut berproses di pengadilan.

“Kita selama ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum di pengadilan jadi tidak ada sama sekali intervensi,” ujarnya.

Minta warga yang tak puas tempuh proses hukum

Said justru menuding bahwa pihak yang mengklaim lahan yang disengketakan itu merupakan lahan adat, justru melakukan intervensi terhadap majelis hakim selama proses persidangan berlangsung.

“Justru mereka yang mengintervensi proses hukum di pengadilan dengan cara setiap ada sidang mereka membuat pergerakan massa di kantor pengadilan, itu salah satu bentuk intervensi untuk mempengaruhi psikologi majelis hakim di pengadilan,” ungkapnya.

Ia pun meminta bagi warga yang tidak puas dengan putusan majelis hakim itu untuk menempuh proses hukum selanjutnya.

“Silahkan saja kalau mereka mau banding, ini kan ranah hukum kita ikuti saja kita serahkan semua secara hukum tapi kalau mereka belum puas kita persilahkan tempuh jalur hukum,” katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/18/153547678/danlantamal-soal-sengketa-lahan-di-aru-tak-ada-intervensi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke