Salin Artikel

Kasus Pengadaan Trafo di RSUD Tc. Hillers Maumere, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Nurbadi Yunarko, menjelaskan, kedua tersangka berinisial AD dan PL.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sikka dan didukung dengan dua alat buKti.

“Status AD dan PL yang awalnya sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka dan pada saat itu langsung diterbitkan surat penahanan,” jelas Nurbadi, saat menggelar konferensi pers, Kamis (18/11/2021, di Aula Kejaksaan Negeri Sikka.

Ia mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Senin (15/11) sampai tanggal 4 Desember 2021.


"Berdasarkan hasil audit kasus dugaan korupsi pengadaan trafo RSUD Tc. Hillers Maumere, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 890.300.264," katanya.

Ia menambahkan, perkara tersebut masih dalam proses pengembangan. Pihak Kejaksaan Negeri Sikka berkomitmen untuk menyelesaikan kasus itu.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/18/141337678/kasus-pengadaan-trafo-di-rsud-tc-hillers-maumere-kejaksaan-tetapkan-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke