Salin Artikel

UMP Bangka Belitung Disepakati Naik 1,08 Persen Tahun 2022, Ini Acuannya

BANGKA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) 2022 disepakati naik sebesar 1,08 persen.

Kenaikan upah disepakati setelah tahun ini tidak ada kenaikan karena alasan pandemi Covid-19.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepulauan Bangka Belitung, Darusman Aswan mengatakan, kenaikan upah memungkinkan karena perekonomian daerah mulai bergerak.

Bahkan pada medio 2021 pertumbuhan ekonomi di Bangka Belitung tercatat dua besar tertinggi di Sumatera.

"Kami secara resmi telah bertemu dengan gubernur untuk menyepakati kenaikan UMP 2022," kata Darusman kepada Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

Adapun UMP 2022 mengalami kenaikan 1,08 persen atau naik sebesar Rp 34.859 sehingga menjadi Rp 3.264.881.

Sebelumnya pada 2019, UMP di Bumi Serumpun Sebalai tercatat sebesar Rp 2.976.705. Lalu naik menjadi Rp 3.230.022 pada 2020.

Namun UMP 2021 tidak mengalami kenaikan, nilainya tetap sama yakni Rp 3.230.022.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan, kenaikan UMP merujuk data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), yang menyatakan ekonomi Babel tumbuh positif 6,11 persen dibandingkan kuartal III tahun sebelumnya.

Hal itu menandakan terjadinya peningkatan daya beli dan ekonomi masyarakat mulai pulih.

"Alhamdulillah menyepakati 1,08 persen sesuai UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Erzaldi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel Elfiyena mengatakan, pihaknya telah berdialog dengan gubernur, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan SPSI Babel, sehingga penetapan UMP 2022 kondusif.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/18/114922678/ump-bangka-belitung-disepakati-naik-108-persen-tahun-2022-ini-acuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke