Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Desa Senilai Rp 434 Juta, Kades dan Bendahara di Maluku Tengah Ditahan

Kedua tersangka yang ditahan adalah Raja (Kepala Desa) Negeri Haruku Zefnath Ferdinandus dan bendaharanya, Semol Ferdinandus.

Zefnath dan Semol ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejari Ambon atas dugaan penyimpangan pengelolaan ADD 2017-2018. Mereka membuat laporan fiktif.

Dari hasil audit Inspektorat Maluku Tengah terungkap kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 434 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Fris Nalle mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kepala desa dan bendahara itu menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Ambon terkait peran dan keterlibatannya dalam kasus ini.

“Tadi ada 60 pertanyaan yang dilayangkan penyidik ke kedua tersangka,” ujar Dian kepada wartawan, Rabu.

Keduanya diperiksa selama tujuh jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diperiksa sejak pukul 09.00 WIT.

Kedua tersangka dibawa ke Rutan Kelas II A Ambon menggunakan mobil tahanan pada pukul 16.10 WIT.

“Langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon berdasarkan pertimbangan penyidik, sesuai Pasal 21 KUHAP,” katanya.

Berdasarkan hasil perhitungan bersama Kejari Ambon dan ahli dari Inspektorat Maluku Tengah perbuatan kedua tersangka merugikan keuangan negara mencapai lebih Rp 434 juta.

“Kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan. Saya berharap penyidikan segera selesai dengan cepat, dan kasusnya segera bergulir di Pengadilan," ujar dia.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, kedua tersangka tampak menggunakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/214711878/diduga-korupsi-dana-desa-senilai-rp-434-juta-kades-dan-bendahara-di-maluku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke