Salin Artikel

ASN Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alsintan, Rugikan Negara Rp 4,3 Miliar

Kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 4,3 miliar.

Penetapan ASN Pemkab Ponorogo sebagai tersangka setelah polisi memiliki alat bukti yang cukup.

Ditahan di Mapolres Ponorogo

Kepala Satuan Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifision Sitorus menyatakan setelah ditetapkan tersangka, ASN berinisial M ditahan di Mapolres Ponorogo.

“Saat ini tersangka M sudah kami tahan di Mapolres Ponorogo,” kata Sitorus, Rabu (17/11/2021).

Sitorus menuturkan, ASN berinisial M sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (15/11/2021). Usai diperiksa sebagai tersangka, polisi langsung menahan M.

Menurut Sitorus, hasil penyidikan menyebutkan tersangka M disangka merugikan negara hingga Rp 4,3 M pada pengadaan Alsintan sebanyak 210 unit tahun anggaran 2018-2019.

Ratusan alsintan itu merupakan hibah dari  APBN dan APBD Provindi Jatim tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019.

Modus

Modus korupsinya, kata Sitorus, alsintan hanya disalurkan sebagian.

Sementara sisanya dimanipulasi, penyerahan barang dengan mencantumkan nama-nama kelompok tani fiktif.

Pasalnya setelah dilakukan pengecekan di lapangan, kelompok tani itu tidak pernah ada.


Indikasi diperjualbelikan

Dengan demikian alsintan diberikan kepada orang yang tidak berhak menerimanya.

Tak hanya itu, polisi mendapati fakta alsintan diberikan warga di luar Kabupaten Ponorogo. Bahkan disinyalir adanya indikasi diperjualbelikan.

Sitorus menambahkan tersangka bisa saja bertambah sepanjang polisi memiliki alat bukti yang kuat. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/210132178/asn-ponorogo-jadi-tersangka-kasus-korupsi-pengadaan-alsintan-rugikan-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke