Salin Artikel

Kronologi Pegawai Desa Dilempar Gelas Saat Rapat

KOMPAS.com - Seorang pegawai Desa/Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial H (28), dilempar gelas oleh DK (48), saat berjalannya rapat di aula desa setempat, Senin (15/11/2021).

Rapat itu dilaksanakan sebagai agenda rutin aparat desa setempat termasuk pembahasan penanganan Covid-19.

Namun, saat rapat berjalan terjadi adu mulut antara keduanya hingga pelaku DK melempar gelas ke arah korban.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo mengatakan, kejadian berawal saat korban dan pelaku hadir dalam rapat di aula desa setempat.

Saat rapat berlangsung, lanjut Dian, keduanya terlibat percekcokan yang berujung penganiayaan.

"Pelaku DK kemudian melakukan pemukulan menggunakan gelas terhadap korban H hingga mengalami luka di bagian leher,” kata Dian kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021).


Akibat kejadian itu, korban harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan serius dan mendapatkan jahitan petugas medis sebanyak 35 jahitan.

Usai kejadian itu, kata Dian, pihaknya lansung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan DK untuk dimintai keterangan.

"DK saat sedang menjalani proses hukum dan diperiksa oleh penyidik kepolisian. DK hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, namun masih saksi," ujarnya.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, kata Dian, pelaku DK terancam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan.

Sebab, lanjutnya, perbuatannya membuat korban mengalami luka dengan penganiayaan secara disengaja saat rapat berlangsung

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

 

(Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/184647478/kronologi-pegawai-desa-dilempar-gelas-saat-rapat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke