Salin Artikel

Segel Bandara, Pelabuhan hingga Kantor Bupati, Warga Adat Aru: Tanah Kami Dirampas, Negara Tak Berpihak

Aksi penyegelan bandara dan pelabuhan itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Dobo menolak gugatan warga adat dan memenangkan pihak TNI AL terkait sengketa lahan seluas 689 hektar.

Anggap putusan pengadilan tak adil

Penyegelan bandara dan pelabuhan dilakukan warga dengan menggunakan janur kelapa atas izin dewan adat masyarakat setempat.  

Teko Kubela salah seorang warga adat Aru yang ikut dalam prosesi tersebut mengatakan, sasi atau penyegelan secara adat pelabuhan dan bandara itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas putusan pengadilan yang dinilai tidak adil.

“Kami merasa tidak ada lagi keadilan. Tanah kami dirampas secara paksa dan negara tidak berpihak kepada kami masyarakat adat,” kata Teko kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Rabu malam.

Kantor bupati hingga pengadilan juga disegel

Selain menyegel bandara dan Pelabuhan, ratusan warga adat ini juga ikut menyegel sejumlah kantor pemerintahan seperti kantor Bupati dan kantor DPRD Kepulauan Aru, serta kantor Pengadilan Negeri Dobo.

“Ada beberapa kantor yang juga kami sasi seperti kantor bupati, kantor DPRD dan kantor pengadilan,” ujarnya.

Dia mengaku penyegelan sejumlah fasilitas umum dan kantor pemerintah itu dilakukan agar pemerintah dapat membuka matanya dan tidak lagi menindas masyarakat adat.

“Kami lakukan ini untuk menunjukkan bahwa kami masyarakat adat itu masih ada,” ujarnya.

“Betul warga melakukan sasi atau penyegelan terhadap bandara, pelabuhan, kantor bupati dan juga beberapa kantor lainnya,” ujarnya kepada Kompas.com saat dikonfirmasi secara terpisah.

Ia mengaku saat ini kondisi di Dobo, Kepulauan Aru masih sangat kondusif.  

“Kondisi di sana tetap kondusif,” ujarnya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/180235578/segel-bandara-pelabuhan-hingga-kantor-bupati-warga-adat-aru-tanah-kami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke