Kini, terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
"Iya, betul, dia DPO setelah divonis 200 bulan penjara pada kasasi MA," kata jaksa Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa saat dihubungi Antara, Selasa (16/11/2021).
Berdasarkan pengumuman di akun Instagram Kejari Aceh Besar, disebutkan bahwa DPO bernama DP (35).
Buron tersebut merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Shidqi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi keberadaan terpidana tersebut.
Untuk itu, bagi masyarakat yang melihatnya dapat segera memberitahukan ke Kejaksaan.
"Kita sudah lakukan semua upaya persuasif (bertemu keluarga). Namun sejauh ini juga belum jelas keberadaan dia, kita terus mencarinya," ujar Shidqi.
Sebelumnya, pelaku pemerkosaan divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun 8 bulan.
Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syariah Provinsi Aceh pada 20 Mei 2021.
Kemudian, atas putusan Mahkamah Syariah Aceh tersebut, jaksa Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke MA.
Lalu, MA kembali memvonis terdakwa DP dengan hukuman 200 bulan penjara lewat putusan kasasi.
https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/163122778/pemerkosa-anak-kabur-seusai-divonis-200-bulan-penjara