Salin Artikel

Pemerkosa Anak Kabur Seusai Divonis 200 Bulan Penjara

Kini, terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

"Iya, betul, dia DPO setelah divonis 200 bulan penjara pada kasasi MA," kata jaksa Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa saat dihubungi Antara, Selasa (16/11/2021).

Berdasarkan pengumuman di akun Instagram Kejari Aceh Besar, disebutkan bahwa DPO bernama DP (35).

Buron tersebut merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Shidqi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi keberadaan terpidana tersebut.

Untuk itu, bagi masyarakat yang melihatnya dapat segera memberitahukan ke Kejaksaan.

"Kita sudah lakukan semua upaya persuasif (bertemu keluarga). Namun sejauh ini juga belum jelas keberadaan dia, kita terus mencarinya," ujar Shidqi.

Sebelumnya, pelaku pemerkosaan divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun 8 bulan.

Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syariah Provinsi Aceh pada 20 Mei 2021.

Kemudian, atas putusan Mahkamah Syariah Aceh tersebut, jaksa Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke MA.

Lalu, MA kembali memvonis terdakwa DP dengan hukuman 200 bulan penjara lewat putusan kasasi.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/163122778/pemerkosa-anak-kabur-seusai-divonis-200-bulan-penjara

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke