Salin Artikel

Sepanjang Oktober 2021, Sebanyak 116 Entitas Pinjol Ilegal Ditutup

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat (Kalbar), Maulana Yasin mengatakan, sepanjang bulan Oktober 2021, pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup sebanyak 116 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dari berbagai daerah di Indonesia.

Sementara, jika sejak tahun 2018, ada sebanyak total 3.631 entitas pinjol ilegal yang ditutup.

Satu di antara entitas yang ditutup tersebut berkantor di Kota Pontianak.

“Selama bulan Oktober 2021, OJK bersama SWI telah menutup sebanyak 116 entitas pinjol ilegal dari berbagai daerah, salah satunya di Pontianak,” kata Maulana kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Menurut Maulana, Satgas Waspada Investasi terdiri dari OJK, Bank Indonesia (BI), kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

“Selama ini SWI telah melakukan berbagai kebijakan dalam memberantas pinjol ilegal salah satunya dengan melakukan patroli siber dan menutup aplikasi dan website pinjaman online illegal,” ujar Maulana.

Maulana memastikan, SWI akan terus berupaya memberantas pinjaman online ilegal, dengan cara mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat dengan memblokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo.

Selain itu, sambungnya, SWI juga memutus akses keuangan pinjaman online illegal, menyampaikan laporan kepada kepolisian untuk proses penegakan hukum.

“Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan pinjaman online yang terdaftar dan berizin dari OJK,” ucap Maulana. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/162344578/sepanjang-oktober-2021-sebanyak-116-entitas-pinjol-ilegal-ditutup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke