Salin Artikel

Perda Disabilitas dan Gender Kota Semarang Resmi Disahkan di Festival HAM 2021

Regulasi baru itu berisi aturan terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta pengarusutamaan gender di Kota Semarang.

Perda yang disahkan DPRD Kota Semarang tertuang dalam Perda Kota Semarang Nomor 9 tahun 2021 tentang disabilitas dan Perda Kota Semarang Nomor 11 tahun 2021 tentang pengarusutamaan gender.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengungkapkan pengesahan Perda tersebut menjadi sebuah kado pada momentum penyelenggaraan Festival HAM 2021.

Dia berharap dengan disahkannya Perda tersebut menjadi sebuah kekuatan untuk lebih mengupayakan kesetaraan dalam pembangunan bagi semua elemen masyarakat.

"Maka selanjutnya ini tentu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata," kata pria yang akrab disapa Hendi saat acara pembukaan Festival HAM.

Hendi menegaskan saat ini isu kesetaraan menjadi salah satu komitmen besar pada pembangunan Kota Semarang.

Untuk itu penyelenggaraan Festival HAM 2021 di Kota Semarang menjadi momentum penting bagi seluruh pihak agar memiliki komitmen bersama.

"Semangat pembangunan Kota Semarang sekarang adalah no one left behind, yang artinya tidak ada yang tertinggal. Maka momentum Festival HAM yang terselenggaran di Kota Semarang menjadi momentum penting untuk mendorong seluruh stakeholder agar memiliki komitmen yang sama," tegas Hendi.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, mengaku lega dua peraturan daerah tersebut akhirnya dapat disahkan pada momen yang sangat spesial.

"Alhamdulillah sekitar jam tiga sore tadi dua Perda ini dapat disahkan, yang kemudian karena bertepatan dengan penyelenggaraan Festival Ham di Kota Semarang, maka dua momentum ini tentu menjadi catatan sejarah ke depan dalam upaya mendorong kesetaraan dalam pembangunan," tutur pria yang akrab disapa Pilus itu.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/054148978/perda-disabilitas-dan-gender-kota-semarang-resmi-disahkan-di-festival-ham

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke