Salin Artikel

4 Perampok di Binjai Mengaku sebagai Polisi, Bawa Korek Mirip Pistol

Para perampok mengendarai mobil dan mengaku sebagai anggota polisi.

Mereka menodongkan korek api yang berbentuk pistol kepada korban.

Tak hanya itu, mereka juga membawa borgol.

Adapun para perampok tersebut awalnya menuduh korban menggunakan narkoba.

Mereka lalu membawa korban berkeliling Kota Medan, lalu membuang korban di dua lokasi berbeda. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama mengatakan, keempat pelaku sudah berhasil ditangkap.

Perampokan itu bermula saat empat korban berinisial RK (20) dan YG (26), warga Pasar IV Dusun Kresno, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, serta ZR (21) dan NA (21), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, berboncengan dengan dua sepeda motor.

"Tiba-tiba mereka dihentikan komplotan pelaku yang mengendarai mobil Toyota Avanza putih. Pelaku turun dari mobilnya sambil mengaku sebagai anggota polisi. Korban ini dituduh sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba, lalu dipaksa masuk ke dalam mobil," kata Yayang saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Menurut Yayang, pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi.

Bersamaan dengan itu, sepeda motor korban dibawa oleh dua orang pelaku.


Keempat korban kemudian dibawa keliling Kota Medan dan dirampas seluruh barang berharga yang dibawa.

"Nah, saat itu RK dan TG dibuang atau diturunkan di kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Lalu ZR dan NA ditelantarkan di Jalan Jenderal AH Nasution, tepatnya di depan Asrama Haji Medan," kata dia.

Para pelaku ditangkap saat sedang mencari target berikutnya di Jalan Lintas Provinsi Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.

Keempat pelaku berinisial RS (31), warga Jalan Seksama, Kecamatan Medan Amplas, YL (33), warga Jalan Sekata, Medan Barat, NA (31), warga Jalan Pasir, Kelurahan Rengas Pulau, dan ARN (37), warga Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia.

"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1, 2 ke-2e KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Yayang.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/213458878/4-perampok-di-binjai-mengaku-sebagai-polisi-bawa-korek-mirip-pistol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke