Salin Artikel

Ini Alasan Polda Jabar Tetapkan Valencya Jadi Tersangka KDRT, Usai Dilaporkan Omeli Suami Mabuk

Seperti diketahui, Valencya sendiri dilaporkan suaminya ke polisi pada September 2020 lalu dan ditetapkan tersangka pada 11 Januari 2021. Pada 11 November 2021 lalu, Valencya menghadapi sidang tuntutan di PN Karawang. 

Terkait pasal kekerasan psikis

Terkait penetapan tersangka ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago angkat bicara.

Erdi menjelaskan bahwa pihak kepolisian menetapkan tersangka berdasarkan pertimbangan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

"Ada beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh direktorat kriminal umum ya, kemudian juga kalau tidak salah yang dilaporkan itu masalah Pasal 45 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga di mana Pasal 45 ini kan terkait masalah melakukan kekerasan psikis dalam lingkungan rumah tangga," kata Erdi dihubungi Selasa (16/11/2021).

Bukti kekerasan psikis jadi ranah ahli

Disinggung bukti kekerasan seperti apa yang dilakukan Valencya terhadap mantan suaminya itu, Erdi menyebut bahwa hal tersebut merupakan ranah ahli. 

Valencya dan Chan Yung Ching sendiri sudah sah bercerai sejak Januari 2020. 

"Ya tentunya ada hal yang menyangkut petunjuk dan bukti berdasarkan keterangan-keterangan siapa pun juga yang ada di situ yang terkait baik itu pelapor, terlapor, saksi dan mungkin itu ahli, nah itu dijadikan sebagai resume dalam artian untuk meyakinkan penyidik untuk melanjutkan ke tingkat penuntutan," ucap Erdi.

Mediasi sudah dilakukan

Ditanya, apakah polisi sudah melakukan upaya mediasi penyelesaian secara kekeluargaan terhadap Chan dan Valencya, Erdi mengatakan bahwa hal tersebut sudah dilakukan namun tak menemukan titik temu.

"Sepertinya sudah tapi tidak ada kesepakatan atau titik temu untuk mediasi tersebut gitu," ucap Erdi.

Dikatakan, saat ini kasus terus tersebut terus berjalan dan perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan Tinggi Jabar.

"Sedang dilakukan proses penuntutan oleh kejaksaan tinggi pada sidang pengadilan saat ini," kata Erdi.


Valencya menangkan gugatan cerai dengan Chan

Diberitakan sebelumnya, perseteruan Valencya dan Chan ini berujung saling lapor, sempat dilakukan mediasi namun tak menemukan titik temu.

Valencya menikah dengan Chan pada 2000. Mereka kemudian berangkat ke Taiwan. Di Taiwan, Valencya bekerja serabutan untuk melunasi utang. Di Taiwan, Valencya baru tahu ternyata Chan merupakan duda tiga anak.

Keduanya lalu kembali ke Indonesia. Mereka memilih Karawang karena ada saudara yang tinggal di kota itu. Valencya kemudian membuka toko bangunan sementara Chan tidak bisa bekerja karena merupakan WNA dengan visa kunjungan.

Karena masih WNA, Chan harus pulang ke Taiwan per empat bulan dan ongkos pulang ditanggung Valencya. 

Kemudian Valencya mensponsori Chan menjadi WNI dan memodalinya membuat perseroan terbatas (PT). Namun kemudian terjadi permasalahan antara keduanya.

Cekcok dan pertengkaran keduanya terjadi sejak Februari 2018.

Ketika itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan. Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali.

Pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai Chan. Di bulan yang sama, Chan melaporkan istrinya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.

Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya namun Chan mengajukan banding.

Pada Agustus 2020, Valencya memenangkan banding yang diajukan Chan di Pengadilan Tinggi Bandung.

Saling lapor pada September 2020

Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap Chan di PPA Polda Jabar. Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.

Pada September 2020 pula, Valencya melaporkan Chan atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang. 

Seperti diketahui buntut dari percekcokan ini Valencya dituntut satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, Chan, pria asal Taiwan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano saat sidang dengan agenda penuntutan Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/172852278/ini-alasan-polda-jabar-tetapkan-valencya-jadi-tersangka-kdrt-usai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke