Salin Artikel

Perkataan Ini yang Membuat Valencya Dilaporkan Suaminya hingga Dituntut 1 Tahun Penjara

Dia mengatakan, Valencya memarahi dan mengusir Chan yang merupakan suami Velencya karena permasalahan usaha.

Untuk diketahui, Valencya dan Chan membuat sebuah perseroan terbatas (PT). Namun kemudian terjadi permasalahan antara keduanya.

"Itu tidak benar (karena mabuk), ributnya karena keuangan," ujar Hotma usai sidang penuntutan terhadap Chan di Pengadilan (PN) Negeri Karawang, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021).

Hotma mengatakan, Chan diusir dari rumah dan dimarahi dengan kata-kata kasar. Pihak Chan memiliki bukit berupa rekaman suara.

"Menyatakan seperti ini kira - kira, 'Lu keluar dari rumah ini, jangan pulang lagi, jangan sampai-sampai gue lihat muka lu di rumah ini', kira -kira seperti itu," kata Hotma.

Hal yang membuat Chan sedih adalah digugat cerai oleh Valencya. Padahal Chan sudah berusaha mempertahankan rumah tangganya dengan mengajukan banding.

Selain itu, Chan juga dilarang bertemu anaknya.

"Dipersulit lah ketemu anak sehingga Pak Chan harus ketemu anak di sekolah," ucap dia.

Hotma mengaku tak menyangka permasalahannya jadi melebar.

"Sebenernya sesimpel itu sih masalahnya. Kalau kita bilang masalah besar juga enggak," ujar Hotma.

Awal mula pertengkaran

Pertengkaran antara Valencya dan Chan sudah terjadi sejak Februari 2018. Ketika itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.

Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali.

Pada September 2019 Valencya kembali menggugat cerai Chan. Namun, di bulan yang sama, Chan melaporkan Valencya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.

Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya.

Chan kemudian mengajukan banding. Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan Chan di Pengadilan Tinggi Bandung.

Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap Chan di PPA Polda Jabar. 

Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya bergulir hingga Valencya ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan menjadi terdakwa hingga dituntut satu tahun penjara.

Pada September 2020, Valencya melaporkan balik Chan atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang.

Laporan tersebut juga sampai di meja hijau dan pada Selasa (16/11/2021) digelar sidang tuntutan. 

Diberitakan sebelumnya, Valencya (51) dituntut satu tahun penjara atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Valencya mengaku mengomeli suaminya, Chan Yung Ching karena kerap mabuk.

Valencya pun mengutarakan keberatannya dan mengaku dikriminalisasi.

Menurutnya, kemarahan itu sebagai pertengkaran rumah tangga biasa. Valencya mengaku tak menyangka omelannya itu dijadikan alat bukti saat dia dilaporkan ke polisi.

Adapun 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/171034678/perkataan-ini-yang-membuat-valencya-dilaporkan-suaminya-hingga-dituntut-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke