Salin Artikel

Video Porno Selebgram Ambon, Polda Maluku: Setop Sebar Luaskan, Bisa Dipidana

AMBON, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Maluku mengimbau warga di daerah itu untuk tidak menyebarluaskan konten berbau porno di media sosial.

Permintaan itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat menyusul beredarnya video porno seorang selebgram asal Ambon bersama kekasihnya di media sosial.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan menyebar video porno di media sosial apa pun,” kata Roem kepada Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

Roem menuturkan, dalam ketentuan perundang-undangan para pelaku penyebar video berbau pornografi dapat diancam dengan hukuman pidana.

Karena itu, ia meminta warga lebih bijak dalam bermedia sosial.

“Karena dalam ketentuan undang-undang orang yang menyebar (video porno) ikut terancam pidana,” kata dia.

Kasus video porno di media sosial yang diperankan selebgram berinisial VWS dan kekasihnya JP kini menghebohkan warga tidak hanya di Kota Ambon, tetapi juga di Maluku.

Terkait kasus yang menghebohkan itu, Roem mengaku kedua terduga pelaku telah diperiksa di Unit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku.


Warga diminta tidak ikut-ikutan untuk membagikan dan menyebarkan video tersebut.

“Saat ini kasus itu sudah kita tangani, jadi jangan lagi disebarluaskan,” kata dia.

Video porno secara live yang diperankan VWS dan JP beredar luas di media sosial sejak Selasa (15/11/2021).

Setelah video itu viral, kedua pemeran video asusila tersebut langsung ditangkap aparat kemudian dibawa ke kantor Ditkrimsus Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.

Hingga Selasa sore ini, VWS dan JP masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/164008278/video-porno-selebgram-ambon-polda-maluku-setop-sebar-luaskan-bisa-dipidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke