Salin Artikel

Dugaan Pemotongan Dana PKH di Probolinggo, Dinsos Jatim: Biar Ditangani Penegak Hukum

Oleh karena itu, Alwi tak banyak bicara saat ditanya soal kasus pemotongan dana PKH yang ditangani Polres Probolinggo.

"Biar ditangani penegak hukum dan diproses secara profesional," kata Alwi dikonfirmasi Selasa (16/11/2021).

Dinsos Jatim, kata dia, tidak terlibat langsung dalam sistem kerja penyaluran PKH.

"Kami sifatnya hanya koordinasi dan menyediakan fasilitas kantor bagi pendamping PKH yang mungkin menggelar rapat koordinasi," jelasnya.

Menurutnya, dari proses rekrutmen, pencairan hingga sistem pelaporan langsung dilakukan di bawah pengawasan tim Kementerian Sosial.

"Jadi tidak ada kaitan langsung dengan Dinsos Jatim," tegasnya.

Seperti diberitakan, Polres Probolinggo sedang memproses laporan dugaan pemotongan dana PKH yang dilakukan oleh Ketua Kelompok PKH di Desa Randuputih, Kecamatan Dringu.

JR, saksi pelapor menyebut dana PKH tahap III yang seharusnya diterima Rp 1.350.000 dipotong menjadi Rp 850.000.

"Pemotongan diketahui setelah kami melihat print out di bank. Yang jadi korban banyak, sekitar 30 orang Desa Randuputih. Banyak yang disunat dana PKH-nya," kata JR kepada Kompas.com.

JR menuturkan, kartu ATM warga dipegang ketua kelompok tersebut. Sebab, ketua kelompok itu pula yang mengurus ketika kartu ATM warga terblokir.

"Saat kartu ATM terblokir dia yang mengurus. Ternyata dana bansos kami dipotong," ucapnya.

Husnawiyah, pelapor lainnya mengaku mengetahui dana PKH mereka dipotong setelah melihat print out rekening di bank swasta.

"Yang diterima kami tidak penuh. Seharusnya kami terima Rp 975.000 tapi hanya diberikan Rp 700.000-800.000. Ini berlangsung sejak tahun 2020. Akibatnya kami mengalami kerugian sekitar tiga jutaan rupiah," kata Husnawiyah.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/160819478/dugaan-pemotongan-dana-pkh-di-probolinggo-dinsos-jatim-biar-ditangani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke