Salin Artikel

Kecanduan Judi, Pria di Palembang Kuras Tabungan Bibinya hingga Puluhan Juta Rupiah

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan bernama Febry Perdana (29) ditangkap polisi lantaran telah menguras tabungan milik bibinya sendiri yakni Mala Yanti (48) hingga mencapai Rp 38 juta.

Seluruh uang itu dikuras pelaku dan digunakannya untuk berjudi dan berfoya-foya.

Kapolsek Kalidoni, AKP Irwan Sidik mengatakan, kejadian ini terungkap setelah korban mengaku telah kehilangan uang yang ia simpan dalam rekeningnya.

Kemudian, polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan adanya rekaman CCTV dari bank, tersangka Febry sedang mengambil uang itu dengan kartu ATM milik korban.

Setelah identitas pelaku didapatkan, polisi langsung menjemput Febry yang saat itu hendak kabur dari kediaman rumah korban di kawasan Kecamatan Kalidoni, Palembang.

“Pelaku sudah lama tinggal di rumah korban, sehingga korban sendiri tidak menaruh curiga terhadap pelaku,” kata Irwan kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Ketika ditangkap, pelaku Febry sempat mengaku bahwa ia diperintahkan seseorang untuk mengambil uang milik korban. 

Namun, dari seluruh rekaman CCTV yang ada, aksi itu ia lakukan seorang diri.

“Pengakuan itu hanya untuk mengelabui petugas,” ujar Irwan.


Menggunakan kartu ATM korban

Sementara, pengakuan dari Febry ia berhasil mengambil uang korban karena kartu ATM milik Mala sering tergeletak di atas meja.

Ia mengetahui nomor PIN dari kartu ATM itu karena sebelumnya sempat dipercaya oleh bibinya untuk mengambil uang.

Akan tetapi, hal itu ia manfaatkan untuk menguras uang korban.

“Saya ambil secara bertahap, kadang Rp 10 juta. Saya sudah lama tinggal numpang hidup di sana. Uangnya untuk main judi slot dan beli handphone,” ujarnya.

Febry tak mengira aksi pencurian itu akan terungkap.

Sebab, selama ini korban selalu percaya kepadanya tanpa rasa curiga.

“Saya pernah disuruh ambil uang jadi tahu PIN-nya. Awalnya saya tidak mengira ketahuan, karena dia selalu percaya sama saya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/142617978/kecanduan-judi-pria-di-palembang-kuras-tabungan-bibinya-hingga-puluhan-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke