Salin Artikel

Ayah Korban Sate Sianida Nilai Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nani Terlalu Ringan

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Bandiman, ayah Naba Faiz Prastya yang meninggal dunia akibat mengkonsumsi sate yang mengandung sianida menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul kepada Nani Aprilliani Nurjaman terlalu ringan.

"Kalau menurut saya (tuntutan 18 tahun) terlalu ringan. Tapi semuanya terserah pada penegak hukum," kata Bandiman ayah Naba Faiz dihubungi  wartawan melalui sambungan telepon Senin (15/11/2021).

Menurut dia, seharusnya JPU berani menuntut Nani lebih dari 20 tahun penjara. 

"Kalau kami sekeluarga mintanya setimpal 20 tahun ke atas," kata Bandiman

Namun demikian, Bandiman kembali mengatakan, jika menyerahkan semuanya kepada penegak hukum.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman atas kasus sate sianida, Senin (15/11/2021).

Tuntutan itu diajukan karena jaksa menilai Nani telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap di tahan," kata  Jaksa Penuntut Nur Hadi Yutama membacakan tuntutan, Senin (15/11/2021). 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/15/180156778/ayah-korban-sate-sianida-nilai-tuntutan-18-tahun-penjara-untuk-nani-terlalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke